Berita Surabaya Hari Ini

Respon Mikrolet dan Ojek Online Bebas Pajak Kendaraan Bermotor Kebijakan Gubernur Jatim Khofifah

Kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online dipuji

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak saat bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Sahat mengapresiasi kebijakan bebas Pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan mikrolet dan ojek online 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA -  Kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online mendapat respon positif.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak memuji langkah Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang membuat kebijakan penting untuk kepentingan masyarakat.

"Kami salut dengan keberanian Bu Gubernur dengan membuat kebijakan tersebut," kata Sahat kepada wartawan di Surabaya, Selasa (20/9/2022).

Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan tersebut.

Sahat yang politisi Partai Golkar itu menyebut hal ini menunjukkan bukti komitmen Pemprov pada percepatan pemulihan ekonomi.

"Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya, akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jawa Timur," ucapnya.

Di sisi lain, dampaknya memang berkurangnya potensi pajak yang diprediksi hingga Rp 9,5 miliar.

Sehingga, keran pendapatan dari sektor lain perlu dicari agar target PAD tetap jalan.

"Perlu dicari pendapatan lain dari sektor lain agar target PAD 2022 tetap jalan," terang Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal  19 September hingga 31 Desember 2022. 

Kebijakan itu menjadi salah satu cara tersendiri dalam rangka meringankan beban masyarakat pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.

Gubernur Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. 

Maka melalui kebijakan ini diharapkan  memberikan  multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved