Berita Surabaya Hari Ini

Respon Mikrolet dan Ojek Online Bebas Pajak Kendaraan Bermotor Kebijakan Gubernur Jatim Khofifah

Kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online dipuji

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak saat bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Sahat mengapresiasi kebijakan bebas Pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan mikrolet dan ojek online 

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (19/9/2023).

Gubernur Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini.

Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi  agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang.

Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," pungkas orang nomor satu di Jatim tersebut.

(Yusron Naufal Putra/Fatimatus Zahro)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved