Berita Pasuruan Hari Ini
Terpidana Korupsi Rp 3,3 Miliar Pasuruan Divonis Lepas di PT, Sebelumnya Divonis PN Tipikor 8 Tahun
Terpidana kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari Pasuruan senilai Rp 3,3 Miliar, Samut (59) divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi (PT)
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Foto terpidana Samut saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.
Samut tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono yang juga tersangkut kasus TKD Bulusari.
Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambang.
Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020.
Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama. Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017.
Negara dtafsir mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar atas perbuatan itu.