Berita Pasuruan Hari Ini
Terpidana Korupsi Rp 3,3 Miliar Pasuruan Divonis Lepas di PT, Sebelumnya Divonis PN Tipikor 8 Tahun
Terpidana kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari Pasuruan senilai Rp 3,3 Miliar, Samut (59) divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi (PT)
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Terpidana kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari senilai Rp 3,3 Miliar, Samut (59) warga Bulusari divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi (PT).
Sebelumnya, bos tambang ini dinyatakan bersalah di PN Tipikor.
Saat itu, yang bersangkutan divonis majelis hakim PN Tipikor dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga harus membayar denda, senilai Rp 300 juta.
Bila tidak, uang denda itu, wajib digantinya dengan kurungan badan, selama 6 bulan.
Kaji Samut juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.
Jika tidak mampu, ia menggantinya kurungan dengan badan, selama 3 tahun lamanya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengaku langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Samut dinyatakan lepas dari segala tuntutan dalam kasus penyalahgunaan TKD untuk kepentingan pribadi dan membuat negara dirugikan.
"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP, kami akan ajukan kasasi," kata Denny Saputra Kasi Pidsus, Rabu (21/9/2022).
Ia mengaku, pihaknya juga akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terpidana Samut.
"Kami juga akan kaji dulu petikan putusannya. Apakah sudah sesuai (pertimbangan hukum) atau belum," tambah Denny, sapaan akrabnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, menyeret banyak orang
Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, dijebloskan ke penjara, lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.
Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samut juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya.