TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Fakta-fakta Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Arema Vs Persebaya, 31 Orang Polisi Diperiksa
Fakta-fakta penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan Arema Vs Persebaya, 31 orang polisi diperiksa, siapa saja pelakunya?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut fakta-fakta penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema Vs Persebaya.
Sebelum penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan, sebanyak 31 anggota polisi diperiksa khususnya mengenai penggunaan gas air mata.
Akibat pelanggaran fatal tersbut, sejumlah polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Selain polisi, Dirut PT LIB dan pihak panpel Arema FC juga ditetapkan sebagai tersangka seperti diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Sebelumnya, panpel dan security officer juga sudah dijatuhi skorsing oleh Komisi Disiplin PSSI.
Berikut fakta-fakta penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan selengkapnya:
1. Dihukum Seumur Hidup
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyampaikan hukuman untuk Arema FC, ketua panpel dan security officer melalui konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).
Berikut perincian daftar hukuman dari Komdis PSSI terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
- Arema FC: Denda Rp 250 juta dan larangan menggelar laga kandang dengan penonton Laga kandang harus digelar jauh dari Malang dengan jarak 250 km
- Abdul Haris (Ketua Pelaksana Pertandingan): dilarang aktif di lingkungan sepak bola selama seumur hidup
- Suko Sutrisno (Security Officer): dilarang aktif di lingkungan sepak bola selama seumur hidup
2. Anggota Polisi Diperiksa
Anggotanya Pada Rabu (5/10/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ada 31 polisi yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan.
Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 28 orang.
"Sebanyak 31 itu belum selesai dilanjutkan pemeriksaan pada malam hari ini dan besok. Karena sesuai arahan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," kata Dedi.
Dedi mengatakan, pemeriksaan 31 anggota Polri tersebut berkaitan dengan banyak regulasi sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009, nomor 8 tahun 2009, dan Perkap nomor 16 tahun 2006.
"Termasuk Statuta FIFA tentang gas air mata," imbuh Dedi.