TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Daftar 'Dosa' 6 Tersangka Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Bos PT LIB juga Punya Andil

Mulai dari bos PT LIB hingga anggota Polisi ke 6 tersangka semua punya 'dosa' di balik terjadinya tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 nyawa Aremania

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. 

"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). 


2) AH, merupakan Ketua Panpel


Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel. 

"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terang Kapolri. 

Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC.
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC. (suryamalang.com/Dya Ayu)

Bahkan, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton. 

"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjut  Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca juga: Sikap Aremania Usai Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang


3) SS, merupakan Security Officer

Suko Sutrisno, Security Officer dalam pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya sebelumnya juga sudah dijatuhi sanksi oleh PSSI bersama Ketua Panpel, Abdul Haris.

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko.

Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion. 

Ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar. 

"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya. 


4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

Anggota polisi di Polres Malang, Kompol Wahyu SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 

'Dosa' Kompol Wahyu SS alam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) , tersangka tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved