TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Daftar 'Dosa' 6 Tersangka Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Bos PT LIB juga Punya Andil
Mulai dari bos PT LIB hingga anggota Polisi ke 6 tersangka semua punya 'dosa' di balik terjadinya tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 nyawa Aremania
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata mantan Kapoda Banten itu.
5) H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
'Dosa' Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim dalam Tragedi Kanjuruhan adalah berkaitan langsung dengan penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke penonton pertandingan malam itu.
Ia diduga memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata.
6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
sama dengan 'dosa' Danki Brimob, Kasat Samapta Polres Malang ini juga bertanggung jawab pada penembakan gas air mata ke arah penonton di stadion Kanjuruhan.
"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," terang Kapolri.
Baca juga: Aremania Bentuk Posko di Gedung KNPI dan Tim Pencari Fakta Independen
20 Anggota Polisi Hadapi Sidang Etik
Sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 yang tewaskan 131 orang Aremania.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, mereka dinyatakan lalai hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore.
Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang diantaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS.
Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.
Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP.
Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.