TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Pemeriksaan Saksi Tragedi Kanjuruhan Oleh Bareskrim Meluas ke Dispora Malang dan Sekretaris Arema FC
Yang terbaru, Bareskrim Polri yang menangani kasus Tragedi Kanjuruhan memperluas pemeriksaan dengan menghadirkan 3 orang saksi baru
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Tersangka Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang yang namanya diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum ditahan.
Seperti diketahui, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris juga masih bisa hadir dalam konferensi pers di Kandang Singa, kantorArema FC.
Enam orang berstatus tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang suporter itu bakal diperiksa kembali diperiksa, pekan depan.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan status hukum baru sebagai tersangka terhadap mereka telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Pekan depan, mereka akan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tujuannya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian tim penyidik melakukan persiapan melakukan pemanggilan tersangka. Dalam rangka pemeriksaan tambahan pada minggu depan," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).
Dedi menjamin, para tersangka tersebut tidak mangkir apalagi sampai kabur. Mengingat sejumlah rangkaian tahapan teknis penyidikan telah dilakukan, beberapa waktu lalu, atau sejak mereka masih berstatus sebagai saksi.
"Belum. Minggu depan dipanggil kembali dan diperintah kembali setelah itu update-nya akan disampaikan. Ya tentu, langkah langkah teknis penyidik sudah dilakukan," jelas mantan Kapolres Lamongan itu.
Dedi menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan penanganan hukum secara pidana dan internal sanksi etik Polri dengan tiga orang tersangka yang berstatus sebagai anggota kepolisian.
Namun, hal tersebut akan diinformasikan lebih lengkap pada pekan depan.
"Untuk perkembangan update terkait pemeriksaan sidang kode etik. Akan disampaikan di waktu yang akan datang," pungkasnya.

Berikut ini daftar 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang Aremania berikut pelanggaran yang disangkakan :