TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Pemeriksaan Saksi Tragedi Kanjuruhan Oleh Bareskrim Meluas ke Dispora Malang dan Sekretaris Arema FC

Yang terbaru, Bareskrim Polri yang menangani kasus Tragedi Kanjuruhan memperluas pemeriksaan dengan menghadirkan 3 orang saksi baru

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYA/PURWANTO
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). 

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu. 


5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim.

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 


6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang. 

AKP TSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved