TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
KontraS Berharap Aparat Lakukan Prosedur yang Benar dalam Memeriksa Saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan
KontraS Berharap Aparat Lakukan Prosedur yang Benar dalam Memeriksa Saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan terus mengawal perlindungan terhadap saksi dan korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Tragedi Stadion Kanjuruhan berkecamuk selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan 11 Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
"Seperti saksi Kelvin masih dalam perlindungan LPSK."
"Kami masih fokus pencarian keterangan dari korban dan saksi."
"Sejauh ini ada tiga saksi (yang pernah berkomunikasi dengan KontraS)."
"Dan yang bersangkutan tidak mau disebar-luaskan informasinya," terang Staf Investigasi Kontras, Safira Nur A kepada SURYAMALANG.COM ketika berada di Stadion Kanjuruhan, Senin (10/10/2022).
Baca juga: 3 Kejanggalan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan, Terjadi Pada Babak Kedua Arema Vs Persebaya
Baca juga: Perjuangan Petugas Medis saat Tragedi Stadion Kanjuruhan, Bekerja dalam Keterbatasan dan Kekacauan
Safira mengatakan KontraS mendorong aparat berwajib agar melakukan prosedur yang benar dalam pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
"Intinya kami mendorong aparat tidak melakukan ancaman dan intimidasi."
"Bentuk intimidasinya kayak tiba-tiba dihampiri begitu."
"Kayak Mas Kelvin kan mau berangkat kerja tiba-tiba diculik gak tau dibawa ke mana. Di luar prosedur," sebutnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berupaya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan sejauh ini terdapat 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Edwin Partogi Pasaribu menyebut kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi.
"Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam tragedi tersebut," bebernya.
Terakhir, Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.