TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Ternyata Ini Pasal Perlindungan PSSI, Terungkap Saat TGIPF Tragedi Kanjuruhan Panggil Federasi

Terkait peristiwa maut Tragedi Kanjuruhan dalam kompetisi Liga 1, PSSI menempatkan diri 'berlindung' di Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan kuasa hukumnya saat di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022), mereka meminta PSSI turut bertanggung jawab atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan 

Meski begitu, Akmal berpendapat apabila semua pihak harus ikut bertanggung jawab.

Itu juga berlaku untuk PSSI.

Namun Akmal mengaku belum mengetahui apa bentuk pertanggungjawaban dari PSSI nantinya.

"Semua kan ini dosa kolektif kan," kata Akmal.

"Semua haru ada tanggung jawab, tanggung jawabnya seperti apa kan tinggal tunggu kesimpulannya."

"Saya juga bertanggung jawab, (menyuarakan?) iya."

"Kita salah jika kita tidak menyuarakan secara masif ke publik untuk mengedukasi kepada polisi bahwa gas air mata gak boleh, bahwa inflasi ke lapangan gak boleh," tutupnya.

Selain Akhmad Riyadh dan Mochammad Iriawan, Iwan Budianto selaku Wakil Ketum PSSI dan Yunus Nusi (Sekjen) juga hadir di Kantor Kemenko Polhukam.

PSSI sendiri bukan satu-satunya pihak yang mendapat panggilan dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Terdapat beberapa pihak lain yang juga mendapatkan panggilan TGIPF mulai dari Ketua LPSK, Dirut PT LIB, petinggi PT Indosar Visual Mandiri (pemegang hak siar), hingga Komisioner Komnas HAM.

Sebelum memanggil PSSI dan banyak pihak lain, anggota TGIPF sudah melakukan investigasi langsung ke Stadion Kanjuruhan pekan lalu.

TGIPF menemukan banyak hal selama melakukan investigasi di Malang seperti rekaman CCTV Pintu 13 hingga kondisi Stadion Kanjuruhan yang ternyata tidak layak untuk menggelar laga berisiko tinggi.

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, TGIPF Tragedi Kanjuruhan dituntut untuk menyelesaikan tugasnya paling lama satu bulan.

Seperti diketahui posisi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan sejauh ini masih 'aman' di saat penyelenggara pertandingan hingga Petugas keamanan Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Meski banyak desakan agar Ketum PSSI mengundurkan sebagai bentuk tanggung jawab, desakan itupun sudah dijawab.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memantau kondisi Stadion Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022).
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memantau kondisi Stadion Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022). (SURYAMALANG.COM/M Erwin)
Halaman
123
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved