TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Ternyata Ini Pasal Perlindungan PSSI, Terungkap Saat TGIPF Tragedi Kanjuruhan Panggil Federasi

Terkait peristiwa maut Tragedi Kanjuruhan dalam kompetisi Liga 1, PSSI menempatkan diri 'berlindung' di Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan kuasa hukumnya saat di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022), mereka meminta PSSI turut bertanggung jawab atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan 

SURYAMALANG.COM - Posisi federasi sepak bola Indonesia, PSSI sejauh ini 'masih aman' dalam proses penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Terungkap jika PSSI 'berlindung' dalam regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 yang memungkinkan jajaran federasi sepak bola Indonesia tida bertanggung jawab atas apa yang terjadi dalam penyelenggaraan kompetisi atau pertandingan.

Terkait peristiwa maut Tragedi Kanjuruhan di dalam kancah kompetisi Liga 1, PSSI menempatkan diri sesuai Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.

Baca juga: Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Rela Anaknya Ditukar Dengan Santunan

Secara garis besar, pasal tesebut berisi bahwa penanggung jawab setiap kecelakaan, kerusakan, atau kerugian, yang timbul dari pertandingan yang dilaksanakan klub adalah panitia penyelenggara.

Penggunaan pasal itu oleh PSSI terungkap dalam pertemuan PSSI dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022).

Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam.

Jajaran petinggi PSSI termasuk Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum telah memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022).

Dalam pertemuan itu, PSSI menyampaikan pembelaan terkait Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Akmal Marhali, salah satu anggota TGIPF Kanjuruhan mengatakan perwakilan PSSI yang paling vokal berbicara adalah Ketua Komite Wasit, Ahmad Riyadh.

Akmal Marhali menyebut Ahmad Riyadh kembali menyinggung Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 ketika menjelaskan posisi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan.

Terlepas dari hal itu, Akmal Marhali menyebut PSSI juga terbuka menerima masukan dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

"Belum ada kesimpulan, baru dengar pendapat saja, dari PSSI menyampaikan, dari kita (TGIPF) juga menyampaikan pandangan," kata Akmal dikutip dari BolaSport.com.

"PSSI punya aturan. Mereka membela (diri) dengan aturan itu saja, apa sih yang dilakukan PSSI ke depan," kata Akmal.

"Awalnya Pak Riyadh menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3, udah itu saja," tambahnya.

"Jadi menyampaikan itu dulu. Namun, segala masukan dari kami kemudian diterima dengan baik," ujar Akmal.

Baca juga: UPDATE Jumlah Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Aremania Dampit Berpulang di RSSA Malang

Halaman
123
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved