TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Ternyata Ini Pasal Perlindungan PSSI, Terungkap Saat TGIPF Tragedi Kanjuruhan Panggil Federasi
Terkait peristiwa maut Tragedi Kanjuruhan dalam kompetisi Liga 1, PSSI menempatkan diri 'berlindung' di Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dyan Rekohadi
Panpel Arema FC Sindir PSSI
Tuntutan agar PSSI ikut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya disampaikan secara terbuka oleh Ketua Panpel Arema FC , Abdul Haris.
Abdul Haris yang menjadi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan berharap PSSI tak cuci tangan.
Sindiran Panpel Arema FC pada PSSI itu kembali dilontarkan Taufik Hidayat, kuasa hukum Abdul Haris saat di Mapolda Jatim.
Taufik Hidayat menyatakan Panpel Arema FC mendesak Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut tanggung jawab secara hukum.
Pihaknya tidak mau disalahkan begitu saja atas tragedi yang menewaskan 132 orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Baca juga: Panpel Arema FC Lawan PSSI Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Bantah Tudingan dan Minta Tak CuciTangan
Taufiq mengatakan, selama ini panpel tidak bekerja sendirian.
Dalam sebuah pertandingan, ada banyak pihak yang terlibat sesuai dengab regulasi federasi.
"Panpel ini kan nggak bisa bekerja sendirian, tidak bisa kolektif, banyak yang terlibat," ujarnya saat jeda pemeriksaan kliennya di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022).
"Jadi juga harus bertanggung jawab itu Ketua PSSI," dia menegaskan.
Dia juga menyindir Ketua PSSI yang datang hanya ketika seremonial saja.
"Jangan hanya saat klub menang dia memberikan piala, dapat nama. Tapi saat klub ini ada masalah seharusnya dia bertanggung jawab secara hukum," Tambahnya.
Saat ditanya bentuk tanggung jawab yang diinginkan oleh tim hukum Abdul Haris terhadap PSSI, Taufiq tidak bisa menjelaskan.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
"Itu penyidik yang tahu," tegas dia.
>> Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM