Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
BREAKING NEWS : Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Terjerat Kasus Transaksi Narkoba
Kepastian batalnya Irjen Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jatim itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Irjen Teddy Minahasa dipastikan batal menjadi Kapolda Jatim.
Kepastian batalnya Irjen Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jatim itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Jumat (14/10/2022).
"Setelah ini say buat TR pembatalan, akan diganti pejabat yang baru," ujar Listyo Sigit Prabowo saat menjawab pertanyaan status Teddy Minahasa yang baru ditunjuk menjadi Kapolda Jatim.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap soal penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait Narkoba, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Ditangkap Karena Narkoba, Teddy Minahasa Tak Terlihat Jelang Keberangkatan Para Kapolda ke Istana
"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri, Jumat (14/10/2022).
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi dari kabar sebelumnya tekait penangkapan Teddy Minahasa daam kasus Narkoba.
Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri.
Penangkapan jenderal polisi yang posisinya dalam peralihan dari Kapolda Sumbar menuju Kapolda Jatim itu terkait pengungkapan kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Kapolri, kasus penangkapan Irjen Teddy Minahasa justru bermula dari pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba beberapa hari yang lalu oleh Polda Metro Jaya .
Bermula dari laporan masyarakat.
Lantas berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil.
"Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol," kata Kapolri, Jumat (14/10/2022).
Lantas kasus tersebut pun terus dikembangkan.
Kemudian seiring dengan perkembangan tersebut, sampailah pada seorang pengedar.
Dan juga mengarah pada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP.