Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
FAKTA dan MODUS Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Barang Bukti Sabu, Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa disangka menjadi pengendali penjualan sabu seberat 5 kg yang berasal dari barang bukti polisi.
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Fakta kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, jenderal polisi yang batal jadi Kapolda Jatim, diungkap jajaran Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dari Fakta yang ada, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam perdagangan gelap narkoba jenis sabu.
Kapolda Sumatra Barat itu disangka menjadi pengendali penjualan sabu seberat 5 kg yang berasal dari barang bukti polisi.
Baca juga: Biodata Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim Baru Pengganti Teddy Minahasa yang Batal karena Narkoba
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.
Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Fakta kasus narkoba berupa penjualan 5 kg sabu oleh 'jaringan' Irjen Teddy Minahasa diungkap dengan uraian pengungkapan kasusnya sesuai kronologis dari penangkapan pengedar sabu di Jakarta.
Kronologis Pengungkapan Kasus Sabu 5 Kg
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan kronologis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa bermula dari penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.
Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.
Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.
"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.
Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.
Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.
Baca juga: Sejumlah Polisi Diduga Terlibat dalam Jaringan Narkoba yang Seret Nama Irjen Teddy Minahasa
AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan Kompol KS bekerjasama dengan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok.
Mukti mengatakan pada penelusuran yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti sabu dari Kompol AS di kantornya.
"Saudara KS menyebut barang tersebut dari saudara L yang sering melakukan pertemuan di (kediaman) AW di daerah Kebon Jeruk," ujarnya.
Selanjutnya, kata Mukti, AW diamankan di rumahnya pada Rabu (12/10/2022) pukul 13.30 WIB dengan A bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Menurut keterangan A serta L, masih ada sabu yang dimiliki oleh AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan kini menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumba.
Polisi pun menyita barang bukti sabu di kediaman D di Cimanggis yaitu seberat 2 kilogram.
Mukti mengatakan D menggunakan A sebagai perantara dengan L.
Kemudian menurut keterangan A dan L, Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat.
"Telah menjadi 3,3 kilogram BB sabu yang kita amankan dan 1,7 kilogram BB sabu yang telah dijual oleh saudara DG yang kini telah ditahan," tuturnya.

Modus Penjualan Sabu oleh Polisi dari Barang Bukti Polisi
Polda Metro Jaya menduga Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukti Tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa ketika menjelaskan hasil penyelidikan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy pada Jumat (14/10/2022).
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," ujar Mukti kepada wartawan, Jumat malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Mukti, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.
AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.
Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.
"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," kata Mukti.
Kasus Peredaran Narkoba Kini, kata Mukti, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti. Teddy yang baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Kronologi Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba Bukan Karena Test di Istana, Ternyata dari Laporan
Diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam kasus narkoba oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.
Teddy juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com