Daftar Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi, Penghasilan Kapolda Jatim Bisa Capai Rp 26 Juta/Bulan

Jabatan Kapolda Jatim sedang menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Canva.com
ILUSTRASI. 

Kapolda tipe A berhak mendapat gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah.

Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, polisi berpangkat Irjen mendapat fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan minimal Rp 3.290.000 per bulan, dan maksimaal Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Khusus untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan minimal Rp 2.290.500, dan maksimal sebesar Rp 5.576.500.

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.

Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.

Kapolda Jatim yang merupakan jenderal bintang 2 di pundak, maka otomatis masuk dalam kelas jabatan 16, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 20,695 juta per bulan.

Jumlah tukin ini berada di bawah Wakapolri dan para jenderal bintang 3 maupun bintang 2 yang berada di kelas jabatan 17.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved