Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati
Ferdy Sambo Dibebaskan dari Tahanan Jadi Permintaan Kuasa Hukum dalam Eksepsi di Sidang Perdana
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Ferdy Sambo dibebaskan
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Ferdy Sambo dibebaskan dari tahanan.
Permintaan itu disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai dakwaan dari jaksa tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.
Baca juga: Misteri Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi Tetap Tak Terungkap di Sidang Dakwaan Ferdy Sambo
Eksepsi dibacakan oleh jajaran tim kuasa hukum Ferdy Sambo tepat setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menyebut , dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap. Sehingga surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.
"Dengan demikian, kami selalu penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Sarmauli juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.
Lebih jauh, Sarmauli juga meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," tambah dia.
Sebagai informasi, pengacara Ferdy Sambo membacakan total 46 halaman dengan 105 butir pertimbangan dalam eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Secara garis besar, mereka meminta agar dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa dibatalkan, kalaupun kasus tetap berjalan, kubu Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman secara adil.
"Atau setidak-tidaknya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tukasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya itu disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.
"Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP," kata Arman saat ditemui usai jaksa membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga menghitung setidaknya ada 8 poin yang memberatkan kasus kliennya dalam kasus ini.
"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud," kata dia.
Kendati begitu, Arman tidak menjelaskan secara rinci maksud 8 poin menyesatkan itu.
Sebab keseluruhannya akan dibacakan dalam nota keberatan atau eksepsi.
Intinya kata dia, ada beberapa bagian yang hilang perihal peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Kami menemukan adanya yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucap dia.
Hilangnya fakta tersebut dikhawatirkan bakal mengilangkan rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," tukas dia.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Peran Putri Candrawathi Ikut Beri Perintah dan Hadiah Terungkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pengunjung dan publik yang menyaksikan persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dibuat takjub oleh penasihat hukum terdakwa.
Pasalnya tim penasihat terdakwa langsung meminta untuk membacakan eksepsi atau pembelaan selepas tim jaksa rampung membacakan dakwaan untuk Ferdy Sambo.
"Pengunjung hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum karena begitu kami selesai membaca surat dakwaan, penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Meski demikian, jaksa menyadari kecepatan tim penasihat yang bisa langsung menyampaikan surat pembelaan lantaran pihak terdakwa sudah sejak satu minggu sebelum sidang digelar telah menerima surat dakwaan dari jaksa.
"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu lalu baik terhadap terdakwa dan penasihat hukum sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami," katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com