Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati
Misteri Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi Tetap Tak Terungkap di Sidang Dakwaan Ferdy Sambo
Di dakwaan disebut yang membuat Ferdy Sambo marah hingga melakukan pembunuhan berencana adalah perbuatan kurang ajar Brigadir J ke Putri Candrawathi
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Misteri perlakuan 'pelecehan seksual' Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Putri Candrawathi yang jadi pangkal dari kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga tetap belum terungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo hari ini, Senin (17/10/2022).
Hingga pembacaan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo selesai dilakukan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta selatan hari ini, belum terbuka apa yang dilakukan korban Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang.
Dalam dakwaan hanya disebutkan bahwa yang membuat Ferdy Sambo marah hingga melakukan pembunuhan berencana adalah perbuatan kurang ajar ajudannya, Brigadir J.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Peran Putri Candrawathi Ikut Beri Perintah dan Hadiah Terungkap
Tapi apa 'perbuatan kurang ajar' itu tidak terurai.
Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimulai pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB, disiarkan live streaming.
Disidang hari ini Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Berdasarkan surat dakwaan, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Sebelum pembunuhan Brigadir J, Putri sempat menceritakan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan kurang ajar ajudannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di jakarta pada hari Jumat dini, 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis."
"Dan berbicara dengan terdakwa Ferdy sambo, bahwa korban Yosua selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri," kata jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan membacakan dakwaan.
"Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Yosua, namun saksi Putri berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa," lanjutnya.
Pada awalnya hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari, terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Keluruhan Banyu Rojo, Kecamatan Meryoyudan Kabupaten Magelang (rumah Magelang), terjadi keributan antara korban Yosua dengan saksi Kuat Maruf.
Selanjutnya, sekira pukul 19.20 WIB, saksi Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang.
Dalam surat dakwaan, sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah.
Saat itu, saksi Ricky Rizal bertanya "ada apa bu?" dan dijawab saksi Putri Candrawahi "Yosua di mana"?