Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Misteri Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi Tetap Tak Terungkap di Sidang Dakwaan Ferdy Sambo

Di dakwaan disebut yang membuat Ferdy Sambo marah hingga melakukan pembunuhan berencana adalah perbuatan kurang ajar Brigadir J ke Putri Candrawathi

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/Jeprima/Abdi Ryanda
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo jalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).Misteri pelecehan seksual pada Putri Candrawathi belum terungkap 

Kemudian, saksi Putri meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Yosua menemui saksi Putri Candrawathi.

"Tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Namer seri H233001 milik Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kai. 223, namar pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke iantai dua di kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Saksi PUTRI CANDRAWATHI),"

"Kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT "ada apaan Yos?..." dan dijawab oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT "Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya..." kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masuk ke rumah karena dipanggil Saksi PUTRI CANDRAWATHI namun sempat ditalak oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO berusa.ha membujuk Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk bersedia menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI di dalam kamamya di lantai dua, kemudian Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhimya bersedia dan menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua," isi dakwaan.

"Berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas} menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar."

"Selanjutnya Saksi KUAT MA'RUF mendesak Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: lBU HARUS LAPOR BAPAK. SIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU, meskipun saat itu saksi KUAT MA'RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," lanjut Dakwaan.

Hingga akhirnya, Putri menelepon suaminya, Ferdy Sambo dan memberitahu soal kejadian yang dialaminya sambil menangis. 

 

Kuasa Hukum Brigadir J yakin Tidak Bisa Dibuktikan di Sidang

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meyakini tindakan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tak bisa dibuktikan di pengadilan.

Menurutnya, motif yang disampaikan tersangka Putri Candrawathi dalam surat dakwaanya yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Brigadir J tidak bisa disebut benar karena bersifat subjektif.

Mengingat saat ini pihak yang dituduh melakukan pelecehan seksual telah meninggal dunia.

"Saya pikir Jaksa Penuntut Umum, hakim itu kan punya nalar ya, dan memang di dalam surat dakwaan itu tidak ada suatu kepastian bahwa peristiwa yang terjadi itu, misalkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yoshua, ataupun berhubungan dengan seksual, tidak ada," kata Martin dalam program Kompas.TV, Senin (17/10/2022).

Martin pun menekankan dalam surat dakwaan tersebut, tersangka lainnya yakni sang Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Ma'ruf tidak bisa memastikan kebenaran motif tersebut.

"Bahkan di situ tertulis kan ada suatu frasa yang mengatakan bahkan setelah Kuat Maruf tidak mengetahui secara pasti yang terjadi," jelas Martin.

Ia kembali menekankan bahwa peristiwa yang diduga terjadi antara Putri dan Brigadir J masih 'simpang siur'.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved