Nasional
Merayu dan Bersiul Masuk dalam 16 Poin Kekerasan Seksual Menurut Kemenag, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Merayu dan Bersiul Masuk dalam 16 Poin Kekerasan Seksual Menurut Kemenag, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
SURYAMALANG.COM - Demi menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan aturan baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menuturkan, aturan yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas ini resmi diundangkan dan berlaku pada 6 Oktober 2022.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," kata Anna di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Kamis (13/10/2022), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Lantas, apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022?
Daftar 16 bentuk kekerasan seksual
Pasal 5 ayat (1) PMA Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, maupun fisik.
Tak hanya itu, bentuk kekerasan seksual juga termasuk melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun rincian kekerasan seksual yang dimaksud, tertuang dalam Pasal 5 ayat (2), yakni:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
kekerasan seksual
Yaqut Cholil Qoumas
Anna Hasbie
Kementerian Agama (Kemenag)
Peraturan Menteri Agama
SURYAMALANG.COM
Sastrawan Remy Sylado Meninggal Dunia, Selamat Berpulang Bapak Puisi Mbeling! |
![]() |
---|
Lord Rangga Meninggal Dunia di RS Mutiara Bunda Tanjung Brebes, Rabu 7 Desember 2022 |
![]() |
---|
Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astanaanyar Kota Bandung, Pelaku Diduga Tamu yang Datang |
![]() |
---|
Siswi SD Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Sejak Kelas 2 Hingga Kelas 6, Sepekan Minta Jatah Tiga Kali |
![]() |
---|
Daftar 38 Provinsi di Indonesia, Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 dengan Ibu Kota Sorong |
![]() |
---|