Nasional
Merayu dan Bersiul Masuk dalam 16 Poin Kekerasan Seksual Menurut Kemenag, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Merayu dan Bersiul Masuk dalam 16 Poin Kekerasan Seksual Menurut Kemenag, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Apabila pelaku kekerasan seksual bukan PNS, maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan penyelenggara satuan pendidikan.
Selanjutnya, bagi satuan pendidikan di lingkungan Kemenag yang tidak melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022, maka akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut meliputi :
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Penghentian bantuan
- Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan
- Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan
- Pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan
- Pencabutan tanda daftar satuan pendidikan.
Jenis sanksi administratif di atas dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Update Google News SURYAMALANG.COM