Nasional

Merayu dan Bersiul Masuk dalam 16 Poin Kekerasan Seksual Menurut Kemenag, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Merayu dan Bersiul Masuk dalam 16 Poin Kekerasan Seksual Menurut Kemenag, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
Yaqut Cholil Qoumas 

Apabila pelaku kekerasan seksual bukan PNS, maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan penyelenggara satuan pendidikan.

Selanjutnya, bagi satuan pendidikan di lingkungan Kemenag yang tidak melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022, maka akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut meliputi :

- Teguran lisan

- Peringatan tertulis

- Penghentian bantuan

- Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan

- Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan

- Pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan

- Pencabutan tanda daftar satuan pendidikan.

Jenis sanksi administratif di atas dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved