TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Autopsi 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan Berpeluang Bisa Dilakukan, TGIPF Beri Dukungan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkap jika pihak keluarga korban masih memiliki keinginan autopsi bisa dilakukan
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat SH berpendapat jiia pembatalan otopsi bukan karena keinginan keluarga Devi.
Melainkan adanya dugaan intervensi aparat kepolisian yang kerap mendatangi rumah Devi Athok saat rencana otopsi akan dilakukan.
Imam Hodayat memaparkan, keluarga Devi awalnya bersedia dilakukan autopsi dan melapor ke LPSK.
Pihak keluarga bersedia mau di otopsi agar kasus tragedi Kanjuruhan diusut tuntas.
"Nah, saya tidak mendampingi. Saya kemudian dikabari, saya pastikan lagi. Laku bikinlah surat bersedia otopsi. Belum diserahkan, tapi Polisi keburu rilis dan menentukan waktu dan tanggalnya untuk dilakukan otopsi. '
"Saya kemudian menemui keluarga lagi, pertemuan hari ini kami bersedia memfasilitasi dengan TGIPF agar perkara otopsi ini tidak simpang siur," kata Imam.
Baca juga: KRONOLOGI Autopsi Jenazah Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Gagal, Kapolda Jatim Bantah Intimidasi