TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kasus Tragedi Kanjuruhan Bak Kasus Ferdy Sambo, Kontras Sebut Ada Upaya Obstruction of Justice
Sekejn KontraS : kami melihat, polisi sebagai penegak hukum justru melakukan penghambatan, obstruction of justice menghambat upaya penegakan huku
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Dugaan adanya upaya Obstruction of Justice dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS).
Ini artinya, apa yang terjadi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 134 Aremania itu bak Kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J, ada Obstruction of Justice .
Dugaan upaya Obstruction of Justice dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang mirip dengan kasus Ferdy Sambo setidaknya dari informasi yang belakangan berkembang, yakni adanya dugaan penghapusan rekaman CCTV.
Baca juga: Komnas HAM Cek Tiket Arema Vs Persebaya, Dalami Pembatalan Autopsi Jenazah, dan Cek Rekaman CCTV
Untuk diketahui, Obstruction of Justice adalah istilah hukum di mana suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Sekjen KontraS yang juga pendamping Tim Gabungan Aremania (TGA), Andi Irfan menilai, bahwa kepolisian telah menghambat upaya pengungkapan fakta Tragedi Kanjuruhan.
Ada sejumlah poin yang bisa jadi Indikasi penghambatan penanganan KasusTragedi Kanjuruhan.
Mulai dari gagalnya proses autopsi korban Tragedi Kanjuruhan, proses rekonstruksi yang dilakukan di Surabaya dan hilangnya menit-menit krusial di rekaman CCTV.
"Di sini kami melihat, polisi sebagai penegak hukum justru melakukan penghambatan, obstruction of justice menghambat upaya penegakan hukum,"
"Polisi sebagai aparatur yang punya kewenangan untuk mengungkapkan fakta, justru menghambat upaya pengungkapan fakta. Itu yang sedang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan," ucap Andi Irfan.

Terkait soal rekonstruksi penembakan gas air mata Tragedi Kanjuruhan, Sekjen KontraS ini mengatakan, seharusnya proses rekonstruksi ini tidak dilakukan di Surabaya. Melainkan di lokasi Stadion Kanjuruhan atau di wilayah sekitarnya.
Sebab, hampir semua saksi Tragedi Kanjuruhan ini berada di wilayah Malang Raya.
Apalagi, berdasarkan informasi yang beredar pula, proses rekonstruksi juga tidak menunjukkan adanya penembakkan gas air mata ke arah tribun.
"Itu berarti bukan rekonstruksi yang sebenarnya. Kalau polisi hanya menggambarkan sebagian dari peristiwa yang utuh itu, ya bentuk pengaburan fakta yang dilakukan kepolisian. Seperti yang saya bilang tadi, kepolisian ini, kayaknya memang sedang melakukan upaya obstruction of justice," terangnya
Selanjutnya terkait hilangnya rekaman CCTV di stadion Kanjuruhan.
Dia juga menyayangkan, adanya rekaman CCTV yang hilang dalam Tragedi Kanjuruhan.