TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kasus Tragedi Kanjuruhan Bak Kasus Ferdy Sambo, Kontras Sebut Ada Upaya Obstruction of Justice
Sekejn KontraS : kami melihat, polisi sebagai penegak hukum justru melakukan penghambatan, obstruction of justice menghambat upaya penegakan huku
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
"Jadi saya kira kalau dari pihak kepolisian menyatakan tidak ada intimidasi, itu tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan. Saya melihat polisi menghalangi upaya penegakan hukum. Menghalangi upaya bersama untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di Kanjuruhan," terangnya.
Devi membenarkan, bahwa ia jadi sering didatangi polisi ke rumahnya ketika ia menyatakan ingin jenazah dua putrinya diautopsi.
Devi menyebut setidaknya ada tiga kali polisi datang ke rumahnya dan mereka datang dalam rombongan, tujuannya untuk menanyakan kesediaannya untuk autopsi jenazah dua putrinya.
Devi yang masih 'parno' dengan polisi karena dua anak perempuan dan mantan istrinya tewas dalam Tragedi Kanjuruhan setelah polisi melepas tembakan gas air mata merasa takut
Melihat hal tersebut, Andi Irfan akan melaporkan hal tersebut ke Propam Polri dan juga akan membawa urusan ini kepada Presiden.
Hal ini dilakukan, sebagai bentuk upaya pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan, mengingat jumlah korban yang meninggal dunia telah mencapai 134 jiwa.
"Kami akan melaporkan secara mekanisme internal ke propam Polri. Kami juga akan membawa urusan ini melaporkan langsung ke Presiden Jokowi, instrumen yang ada juga akan terkait dilaporkan ke kompolnas, Karena itu adalah instrumen yang terkait dengan pengawasan Polri.
"Semua mekanisme hukum yang ada akan kami pakai di sana, termasuk upaya kita mendorong masuk upaya penyelidikan HAM berat yang akan dilakukan Komnas HAM," tandasnya.