TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Penampakan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbaju Tahanan untuk Pertama Kalinya di Mapolda Jatim

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan berbaju tahanan berwarna oranye untuk pertama kalinya terlihat saat diantar ke Gedung Tahanan Mapolda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan saat masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan untuk pertama kalinya, Senin (24/10/2022) 

"Klien kami sejak awal kan menyampaikan, dia akan patuh mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepada dia," ungkap Mustafa. 

Sementara itu, Kuasa hukum Abdul Haris (AH), Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. 

Namun, pihaknya tetap akan menghargai setiap keputusan yang nantinya dibuat oleh penyidik, apakah akan disetujui atau ditolak, upaya pengajuan penangguhan penahanan tersebut. 

"Yang jelas sebagai pengacara secara profesional akan mengajukan penangguhan penahanan, kan gitu. Atau pun supaya ditahan kota, supaya masih bisa beraktivitas. Sampai dengan putusan pengadilan," ujar Taufik Hidayat. 

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam orang tersangka itu akan ditahan di dalam ruang tahanan sementara di Mapolda Jatim. 

Tahapan lanjutan proses penyidikan berupa penahanan akhirnya dilakukan, setelah keenam tersangka itu menjalani serangkaian pemeriksaan secara berkala tiap pekannya, setelah insiden kelabu itu terjadi, pada Sabtu (1/10/2022). 

Termasuk pemeriksaan para saksi yang berjumlah 98 orang. Meliputi, 11 orang saksi ahli, yakni seorang saksi ahli pidana, delapan orang dari ahli kedokteran, dan dua orang saksi ahli dari laboratorium forensik (Labfor). Kemudian, 87 orang saksi tambahan. 

Baca juga: Persebaya Surabaya dan Persis Solo Konkret Minta KLB PSSI dan RUPS PT LIB, Kirim Surat Resmi

Keenam tersangka tersebut meliputi, Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB); Abdul Haris (AH), Ketua Panitia Panpel (Panpel); Suko Sutrisno (SS), Security Officer.

Kemudian, tiga orang anggota kepolisian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang. 

Lalu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim; dan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.

"Selesai pemeriksaan tambahan, 6 tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ujar mantan Kapolresta Kediri itu, pada awak media di Jakarta, melalui akun Instagram (IG) @divisihumaspolri, Senin (24/10/2022). 

"Penyidik masih fokus terkait berkas perkara pelanggaran Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP, khusus untuk anggota Polri. Untuk panitia penyelenggara Dirut LIB, dan juga security officer, (dan panpel), Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003, itu dulu yang menjadi fokus penyidik biar tuntas," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved