TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

FAKTA Batalnya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Pendamping Saat 3 Kali Didatangi Polisi

Tanggal 11,12 dan 17 Oktober 2022 Athok menghadapi pihak Kepolisian sendirian tanpa didampingi kuasa hukum maupun pendamping meski sudah menghubungi

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Devi Athok Yulfitri saat ditemui di rumahnya,Rabu (19/10/2022). Ia mengaku tidak mendapat pendampingan saat rombongan polisi tiga kali mendatangi rumahnya di Bululawang. Ia berharap mendapat dukungan untuk bisa autopsi jenzah dua putrinya Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan dan berharap akan ada keluarga-keluarga Aremania korban Tragedi Kanjuruhan yang lain yang bersedia dan mengizinkan autopsi. 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Fakta terkait batalnya agenda autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan satu per satu terungkap, termasuk tidak adanya pendamping keluarga korban saat berulangkali didatangi polisi.

Komnas HAM yang sempat bertemu langsung dengan Devi Athok Yulfitri, keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang mencabut kesediaan autopsi,  mendapati fakta jika keluarga korban tak mendapat pendampingan.

Devi Athok yang masih trauma dan 'parno' pada polisi pasca kematian dua putrinya justru harus menghadapi rombongan polisi yang datang berulang ke rumahnya sendiri, tak ada Kuasa Hukum maupun pendamping dari Aremania  meski ia sudah berusaha menghubungi.

Baca juga: Kondisi Cahayu Nur Dewata, Korban Tragedi Kanjuruhan yang Sempat Hilang Ingatan

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam yang bertemu langsung dengan Devi Athok Yulfitri menyebut dalam pertemuan didapat sejumlah keterangan perihal pencabutan izin ekshumasi atau autopsi dua Aremanita putri Devi Athok.

"Kami mendapatkan keterangan secara kronologis apa yang terjadi terus dinamika yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa itu, termasuk juga para pihak yang terlihat dalam dinamika-dinamika itu," kata Anam di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (21/10/2022).

Pertama, kata Anam, memang betul Athok ingin melakukan autopsi atau ekshumasi terhadap dua anaknya.

Keinginan tersebut, kata Anam, karena Athok ingin tahu penyebab tewasnya dua anaknya tersebut dan juga mencari keadilan.

"Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam. Itu yang ingin dia tahu makanya beliau bersemangat untuk melakukan autopsi (ekshumasi), "kata Anam.

 

Berikut Ini kronologis di balik keputusan oencabutan kesediaan autopsi Aremanita putri Devi Athok dari KOmnas HAM : 
 
10 Oktober 2022

Pada tanggal 10 Oktober 2022, kata Anam, Athok membuat draft pernyataan izin untuk ekshumasi jenazah dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.

Draft pernyataan tersebut, kata Anam, dibuat dan telah difoto oleh kuasa hukum Athok.

Pernyataan tersebut, kata Anam, masih berbentuk draft karena ia mau bertemu dam meminta kesediaan Kades untuk turut menandatangani surat kesediaan ekshumasi atau autopsi tersebut.

11 Oktober 2022

Pada tanggal 11 Oktober 2022 pagi,  Athok dihubungi personel Polres Malang yang menyatakan mau datang ke rumahnya untuk menanyakan perihal ekshumasi atau autopsi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved