TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Devi Athok Sudah Ajukan Autopsi Kembali Anaknya Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Tidak Tahu

Devi Athok sudah mengajukan autopsi kembali sejak dua hari lalu, Tapi belum ada informasi lebih lanjut, kapan ekshumasi dan autopsi jenazah 2 putrinya

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/Erwin Wicaksono
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat saat memberi informasi terbaru terkait autopsi korban tragedi Kanjuruhan 

SURYAMALANG.COM , MALANG  -Devi Athok Yulfitri, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, ternyata sudah mengajukan autopsi kembali pasca pencabutan kesediaan autopsi 17 Oktober lalu.

Devi Athok sudah mengajukan autopsi kembali sejak dua hari lalu, pada Senin (24/10/2022).

Tapi sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut, kapan ekshumasi dan autopsi jenazah dua putri Devi Athok, yang merupakan Aremanita remaja korban Tragedi Kanjuruhan akan dijalankan.

Baca juga: Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Desak Penyangkaan Pasal 338 kepada Tersangka

Bahkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengaku tidak tahu jika ada pengajuan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang baru.

Saat diwawancarai ketika berkunjung ke rumah duka korban meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda di Lowokwaru Malang, Rabu (26/10/2022), Toni Harmanto mengatakan baru tahu informasi itu ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Kuasa hukum keluarga korban Devi Athok sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menegaskan kliennya sudah mengajukan autopsi kembali.

Ia menyebut pengajuan autopsi oleh pihak Devi Athok dilakukan dengan bersurat ke pucuk pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, ke Kapolri.

Imam menyatakan berkas terbaru permohonan autopsi telah dikirimkan sejak 2 hari lalu.

Tapi hingga kini permohonan autopsi yang diajukan tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan ini masih belum menemui kejelasan realisasinya.

"Sudah kami sampaikan ke Kapolri. Harapannya segera ada respon cepat dari kepolisian (untuk melakukan autopsi). Berkas tersebut telah dikirimkan kalau tidak salah 2 hari lalu oleh LPSK," papar Imam.

Imam menegaskan timnya tengah berjuang agar tindakan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban bisa lekas terwujud.

Menurut Imam, keputusan dilakukannya autopsi hanya tinggal menunggu sikap dari kepolisian.

"Untuk otopsi masih memungkinkan, kita berharap kepolisian segera melakukannya. Namun sampai hari ini saya masih belum mendapat informasi, kapan dilakukan autopsi dan teknisnya nanti seperti apa ? inilah yang kami belum tahu," beber Imam.

Anggota Peradi Kabupaten Malang ini juga tak menampik jika ada korban lain yang ingin melakukan otopsi tapi masih belum memberikan keputusan.

"Terdapat korban lain yang ingin mengajukan otopsi namun belum diidentifikasi lagi. Keluarga korban masih pikir-pikir kembali," ungkapnya.

Di sisi lain, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan baru mendengar adanya pengajuan baru rencana ekshumasi atau autopsi korban tragedi Kanjuruhan dalam waktu dekat.

Toni Harmanto menyatakan hanya mengetahui rencana autopsi pada pengajuan terdahulu yang batal.

Ia menyebut, yang ia tahu ada rencana autopsi dua jenazah Aremania tapi akhirnya kesediaan autopsinya dicabut dan akhirnya batal.

"Saya sempat dikonfirmasi (TGIPF) terkait rencana autopsi yang dua Aremania akan diautopsi tapi lalu kemudian diputuskan mereka menolak kembali," ujar Toni di sela kunjungannya ke kota Malang, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kabar Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Baru Tahu Ada Pengajuan Baru

Setelah pembatalan rencana autopsi keluarga Devi Athok saat itu, Toni mengaku tidak tahu jika ada pengajuan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan lagi.

"Saya baru mendengar lagi kalau ada pengajuan autopsi (korban tragedi Kanjuruhan) yang lain," jawabnya saat ditanya rencana autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang baru diajukan kembali.

Tapi Kapolda yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Jatim itu menyatakan pihaknya akan memfasilitasi jika ada keluarga korban yang bersedia mengizinkan autopsi.

"Kalau memang ada kesediaan, ini artinya kan akan memperjelas kembali, autopsi ini kan untuk memperjelas penyebab kematian," tambahnya.

 

Rekomendasi TGIPF dan Komnas HAM

Seperti diketahui, pihak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM telah melakukan pendekatan pada keluarga Devi Athok.

Lewat pendekatan, dukungan dan penjelasan tentang manfaat dan proses autopsi, TGIPF dan Komnas HAM berharap keluarga Devi Athok kembali bersedia memberikan izin autopsi.

TGIPF mengatakan memberi rekomendasi pada Polda Jatim untuk memfasilitasi autopsi korban tragedi Kanjuruhan.

TGIPF saat menemui Devi Athok di rumahnya di Bululawan Malang untuk memastikan informasi terkait proses autopsi, Kamis (20/10/2022)
TGIPF saat menemui Devi Athok di rumahnya di Bululawan Malang untuk memastikan informasi terkait proses autopsi, Kamis (20/10/2022) (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Anggota TGIPF, Irjen Pol Armed Wijaya menegaskan dilakukannya autopsi sejatinya dapat meredam kericuhan dan menjawab dugaan penyebab kematian korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.

"Bagi TGIPF autopsi sangat penting sekali, karena isu di luar korban meninggal disebabkan gas air mata."

"Nah inilah yang perlu dibuktikan. Pertama penting untuk meredam isu gas air mata yang berkembang. Juga penting untuk penyidikan," tandasnya.

Sementara itu, Armed telah memberikan pengarahan kepada Polda Jawa Timur agar memberikan pengertian humanis tentang autopsi kepada keluarga korban.

"Salah satu rekomendasi TGIPF kepada Polda adalah untuk memberikan pengertian kepada keluarga korban (dilakukan autopsi) itu lebih baik. Untuk persepakbolaan dan penyidikan," katanya.

Demikian juga Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam juga berharap ada komunikasi yang baik dari pihak kepolisian, mengingat Devi Athok pada prinsipnya masih berharap jenazah kedua putrinya diautopsi.

"Karena sekali lagi bagi dia (Devi Athok), dia ingin tahu penyebab kematian dari dua putrinya dan dia ingin keadilan. Pada dasarnya itu," kata Anam dalam chanel Youtube Humas Komnas HAM.

Anam menegaskan, kejadian keluarga Aremania korban Tragedi Kanjuruhan yang mencabut kesediaan autopsi ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak.

Sudah seharusnya semua pihak membuat korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa aman dan nyaman di tengah trauman yang mereka alami.

"Ayo kita semua berkomunikasi dengan, baik antar semua pihak agar korban yang sudah berkomitmen terhadap pencarian keadilan itu merasa nyaman dan dia yakin akan prosesnya. Ini pembelajaran penting bagi kita semua," pesan Anam.

 

Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Proses autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan saat ini bisa dikatakan berkejaran dengan waktu mengingat perkara 6 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Waktu proses ekshumasi dan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan hanya tersisa kurang dari dua pekan atau sebelum berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim.

Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan saat masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan untuk pertama kalinya, Senin (24/10/2022)
Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan saat masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan untuk pertama kalinya, Senin (24/10/2022) (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Seperti diketahui, berkas perkara enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (25/10/2022). 

Ini artinya pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari polisi ke Kejaksaan hanya berselang sehari dari penahanan para tersangka pada Senin (2/10/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara sebanyak tiga item berkas tebal itu, disusun penyidik dalam kurun waktu 25 hari kerja. 

Pelimpahan perkara tahap satu, yakni berkas perkara para tersangka itu, akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kurun waktu dua pekan ke depan. 

"Jadi kita tetap untuk melakukan kegiatan-kegiatan terkait mekanisme penyidikan. Barangkali ada kekurangan mungkin petunjuk yang mungkin akan kita siapkan kita lengkapi dari petunjuk kejaksaan," ujarnya di Gedung Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022). 

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memeriksa berkas perkara kasus tersebut. 

Manakala memang dibutuhkan perbaikan, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut, yakni Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. 

"Hari ini kita terima berkas perkara setelah diterima oleh kita, kita akan teliti dulu. Apakah berkas memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas kita dikembalikan diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan pengadilan," ungkap Sofyan. 

Untuk diketahui, Anggota TGIPF, Irjen Pol Armed Wijaya telah mengingatkan bahwa autopsi sudah tidak bisa lagi dilakukan jika kasus sudah mencapai tahap P21.

"Tentu ada batas waktu sampai pada penyerahan berkas ke penuntut umum atau P21. Nah kalau sudah sampai di situ berarti sudah tidak bisa (otopsi)," kata Armed.

 

>>> ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved