TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kabar Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Baru Tahu Ada Pengajuan Baru
Hingga kini belum ada informasi terbaru tentang agenda ekshumasi atau autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatimpun tidak tahu
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Kabar baru dari agenda Autopsi korban tragedi Kanjuruhan datang di saat penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania dengan 6 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di saat berkas perkara 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kini baru ada informasi terbaru tentang agenda ekshumasi atau autopsi jenazah korban tragedi pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya itu.
Seperti diketahui, pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim sudah dilakukan pada Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Kembali Ajukan Autopsi Jenazah 2 Anaknya
Hari ini, Rabu (26/10/2022), Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan baru mendengar adanya pengajuan baru rencana ekshumasi atau autopsi korban tragedi Kanjuruhan dalam waktu dekat.
Ditemui saat berkunjung ke rumah duka korban meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda di Lowokwaru Malang, Toni Harmanto menyatakan mengetahui rencana autopsi hanya pada pengajuan terdahulu yang batal.
Kapolda Jatim yang baru itu menyebut, yang ia tahu ada rencana autopsi dua jenazah Aremania yang akhirnya kesediaan autopsinya dicabut ( rencana autopsi putri Devi Athok Yulfitri).

"Saya sempat dikonfirmasi (TGIPF) terkait rencana autopsi yang dua Aremania akan diautopsi tapi lalu kemudian diputuskan mereka menolak kembali," ujar Toni, Rabu (26/10/2022).
Setelah pembatalan rencana autopsi keluarga Devi Athok itu, Ia mengaku tidak tahu jika ada pengajuan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan lagi.
"Saya baru mendengar lagi kalau ada pengajuan autopsi (korban tragedi Kanjuruhan) yang lain," ungkapnya.
Tapi Kapolda yang pernah menjabat sebagai Wakapolda Jatim itu menyatakan pihaknya akan memfasilitasi jika ada keluarga korban yang bersedia mengizinkan autopsi.
"Kalau memang ada kesediaan, ini artinya kan akan memperjelas kembali, autopsi ini kan untuk memperjelas penyebab kematian," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan terkait agenda autopsi korban tragedi Kanjuruhan menjadi kewenangan Polda Jatim.
"Terkait bahasan autopsi, itu dilakukan penyidik dari Ditreskrimum (Polda Jatim) langsung dan keluarga korban. Kami Polres Malang akan memfasilitasinya. Nantinya jika otopsi jadi dilakukan Polres Malang juga turut menyiapkan seluruh fasilitas dan peralatan," ujar Kholis, Jumat (24/10/2022).
Pernyataan Kapolres Malang itu menjawab adanya informasi jika Devi Athok Yulfitri diperiksa oleh anggota Polda Jatim di Mapolres Malang terkait pengajuan autopsi.
Kuasa hukum keluarga korban Devi Athok sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat menyatakan berkas terbaru permohonan otopsi telah dikirimkan sejak 2 hari lalu.