Wanita Ini Sekap 2 Anaknya di Dalam Rumah di Tabanan, Leher, Tangan, dan Kaki Dirantai
Wanita berinisial UDW (40) diduga menyekap anaknya yang berusia 6 tahun dan 3 tahun di dalam rumah di Desa Dajan Paken, Kecamatan Tabanan, Tabanan
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga mengatakan UDW dan pacarnya berinisial MS menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, MS mengetahui UDW merantai dua anaknya.
Bahkan MS yang menyediakan rantai tersebut.
"UDW dan MS adalah pasangan kekasih. MS turut serta dan membiarkan penyekapan," kata Aji.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan UDW berdalih merantai anaknya karena nakal.
UDW menyebut anaknya yang berumur 6 tahun sering berulah saat berada di rumah.
“Katanya, dia menusuk kasur menggunakan pisau dan membawa rokok. Itu sebabnya tersangka merantai anaknya."
"Tapi hanya kakaknya yang melakukan itu. Adiknya tidak. Tapi tersangka merantai mereka," urai Ranefli.
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com berjudul Kisah Pilu Kakak Adik di Bali, Leher, Kaki, dan Tangannya Dirantai oleh Sang Ibu, Pacar Ibu Ikut Terlibat, https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/26/063600978/kisah-pilu-kakak-adik-di-bali-leher-kaki-dan-tangannya-dirantai-oleh-sang?page=all#page2