TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Manuver Aremania ke Kejati Jatim Minta P19 Agar Polisi Lengkapi Berkas dengan Autopsi Korban
Aremania desak agar Kejati Jatim melalui jaksa peneliti perkara untuk berikan petunjuk (P-19) pada penyidik kepolisian agar melengkapi dengan autopsi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Ada 3 poin yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani di atas materai itu.
Devi Athok juga memaparkan dengan singkat dan jelas alasannya sempat mencabut kesediaan autopsi.
"Saya sampaikan, surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secara psykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung," terang Athok dalam tulisan tangannya.
Disebutkan dalam surat pernyataan itu jika ia menyerahkan permasalahan hukum pada kuasa hukumnya.
Devi athok juga menyatakan meminta perlindungan bagi dirinya dan keluarganya.
Selain tanda tangan Athok sebagai pembuat pernyataan, surat itu juga ditandatangani oleh seorang Saksi dan seorang petugas LPSK.
Surat permintaan autopsi ini menjadi pengajuan autopsi yang kedua yang dilakukan Devi Athok mengingat sebelumnya ia juga sudah membuat pengajuan.
Devi Athok Yulfitri berinisitif mengajukan autopsi karena ia ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian kedua putrinya.
Kuasa hukum keluarga korban Devi Athok sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menegaskan kliennya sudah mengajukan autopsi kembali.
Ia menyebut pengajuan autopsi oleh pihak Devi Athok dilakukan dengan bersurat ke pucuk pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, ke Kapolri.
"Sudah kami sampaikan ke Kapolri. Harapannya segera ada respon cepat dari kepolisian (untuk melakukan autopsi). Berkas tersebut telah dikirimkan kalau tidak salah 2 hari lalu oleh LPSK," papar Imam, Rabu (26/10/2022).
Menurut Imam, keputusan dilakukannya autopsi hanya tinggal menunggu sikap dari kepolisian.
"Untuk autopsi masih memungkinkan, kita berharap kepolisian segera melakukannya. Namun sampai hari ini saya masih belum mendapat informasi, kapan dilakukan autopsi dan teknisnya nanti seperti apa ? inilah yang kami belum tahu," beber Imam.
Berikut ini isi lengkap surat pengajuan autopsi Devi Athok, ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan :
Dengan Ini Saya menyatakan
1.Mencabut surat penyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022
2.Saya bersedia kembali untuk dilakukan otopsi terhadap Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni seperti surat pernyataan yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.
3. Saya sampaikan, surat pernyataantertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secarapsykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung
Demikian surat pernyataan kesediaan kembali dilaksanakan otopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni saya buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun juga.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum dengan saya, saya serahkan kepada penasehat hukum saya selaku Ketua TATAK, Bapak Imam Hidayat
Demikian setelah saya buat pernyataan ini, saya dan keluarga meminta perlindungan LPSK
Malang 22 Oktober 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/aremania-ke-Kejati-Jatim-autopsi.jpg)