TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Manuver Aremania ke Kejati Jatim Minta P19 Agar Polisi Lengkapi Berkas dengan Autopsi Korban
Aremania desak agar Kejati Jatim melalui jaksa peneliti perkara untuk berikan petunjuk (P-19) pada penyidik kepolisian agar melengkapi dengan autopsi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Pada bab V bagian rekomendasi bagi Polri huruf H berbunyi “melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan factor-faktor penyebab kematian”,
"Oleh karena itu sudah semestinya Polri dan Kejaksaan RI menghormati dan mematuhi rekomendasi yang telah disampaikan oleh TGIPF yang dibentuk langsung oleh Presiden RI," tegasnya.
Baca juga: Aremania yang Siap Autopsi Bertambah, Selain Devi Athok Keluarga Ketua Panpel Arema FC Bersedia
Kapolda Jatim Tak Tahu Ada Pengajuan Autopsi Ulang
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengaku tidak tahu jika ada pengajuan ulang autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang baru.
Saat diwawancarai ketika berkunjung ke rumah duka korban meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda di Lowokwaru Malang, Rabu (26/10/2022), Toni Harmanto mengatakan baru tahu informasi itu ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
Toni Harmanto menyatakan hanya mengetahui rencana autopsi pada pengajuan terdahulu yang batal.
Ia menyebut, yang ia tahu ada rencana autopsi dua jenazah Aremania tapi akhirnya kesediaan autopsinya dicabut dan akhirnya batal.
"Saya sempat dikonfirmasi (TGIPF) terkait rencana autopsi yang dua Aremania akan diautopsi tapi lalu kemudian diputuskan mereka menolak kembali," ujar Toni di sela kunjungannya ke kota Malang, Rabu (26/10/2022).
Setelah pembatalan rencana autopsi keluarga Devi Athok saat itu, Toni mengaku tidak tahu jika ada pengajuan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan lagi.
"Saya baru mendengar lagi kalau ada pengajuan autopsi (korban tragedi Kanjuruhan) yang lain," jawabnya saat ditanya rencana autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang baru diajukan kembali.
Tapi Kapolda yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Jatim itu menyatakan pihaknya akan memfasilitasi jika ada keluarga korban yang bersedia mengizinkan autopsi.
"Kalau memang ada kesediaan, ini artinya kan akan memperjelas kembali, autopsi ini kan untuk memperjelas penyebab kematian," tambahnya.
Isi Surat Pengajuan Ulang Autopsi
Devi Athok Yulfitri, warga Bululawang Malang membuat surat pernyataan meminta autopsi jenazah dua putrinya, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) kembali pada 22 Oktober 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/aremania-ke-Kejati-Jatim-autopsi.jpg)