TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Manuver Aremania ke Kejati Jatim Minta P19 Agar Polisi Lengkapi Berkas dengan Autopsi Korban

Aremania desak agar Kejati Jatim melalui jaksa peneliti perkara untuk berikan petunjuk (P-19) pada penyidik kepolisian agar melengkapi dengan autopsi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi/Istimewa
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle saat memeriksa berkas perkara 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Gedung Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022) dan Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania saat mendatangi Kejati Jatim pada Kamis (27/10/2022). 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Aremania melalui Tim Hukum Gabungan Aremania melakukan manuver dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai tindak lanjut kasus Tragedi Kanjuruhan.

Aremania langsung bermanuver ke Kejati Jatim karena polisi yang menangani Kasus Tragedi Kanjuruhan telah melimpahkan berkas perkara 6 tersangka ke Kejaksaan tanpa ada autopsi.

Perwakilan Aremania mendatangi Kejati Jatim pada Kamis (27/10/2022) atau dua hari setelah berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Pengajuan Autopsi Ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Harap Kapolri Restui

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, kedatangan ke Kejati Jatim itu merespon pelimpahan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

"Kami mengirimkan surat permohonan yang kami antarkan langsung ke Kejati Jatim," ujar Anjar, saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Jumat (28/10/2022).

Ia menerangkan, pada intinya, mereka memberikan masukan dan mendesak agar Kejati Jatim melalui jaksa peneliti perkara untuk memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik kepolisian.

Aremania meminta Kejaksaan mengembalikan berkas ke polisi agar melengkapi berkas perkara dengan melaksanakan autopsi terhadap korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan.

"Supaya apa?, agar membuat terang pembuktian tindak pidananya nanti di pengadilan dan hal ini sesuai rekomendasi TGIPF," beber Anjar Nawan Yusky.

Ia menekankan, proses autopsi kepada korban meninggal Tragedi Kanjuruhan sangatlah penting. Karena dengan autopsi, bisa ditemukan titik terang penyebab kematian.

"Kenapa itu harus dilaksanakan (proses autopsi), karena itu untuk membuktikan apakah benar para korban meninggal karena diduga keracunan gas air mata ataukah ada penyebab lainnya," tambahnya.

Manuver Aremania ke Kejati Jatim menjadi langkah strategis menyikapi proses hukum yang sedang berjalan yang masih janggal.

Pasalnya, sejauh ini masih belum ada proses autopsi korban sama sekali dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135 Aremania.

Baca juga: Sosok Iwan Budianto Pemegang Saham Terbesar Arema FC, Disorot saat Juragan 99 Dipanggil Polisi

Manuver ke Kejati Jatim dijalankan seiring langkah mengawal pengajuan autopsi yang kembali diminta secara resmi oleh Devi Athok Yulfitri, salah satu korban Tragedi Kanjuruhan 

Terkait pengajuan ulang proses autopsi korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky menilai, pihak kepolisian lamban dan tidak kunjung melaksanakan permohonan autopsi tersebut.

Seperti diketahui, Devi Athok meminta autopsi jenazah dua putrinya, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) pada Senin (10/10/2022).

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved