TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Fakta Baru Tragedi Arema di Kanjuruhan: Ada Tersangka Tambahan, Suporter Gelar Aksi Usut Tuntas
Simak rangkuman fakta baru tragedi Arema yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang yang sudah terjadi hampir satu bulan lamanya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Adapun pasal yang dimaksdukan adalah Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Sebagai informasi, Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.
Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).
Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.
Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan mengutip Tribunnews.
2. Suporter Gelar Aksi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Sekitar 300 suporter sepak bola menggelar aksi damai di Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).
Suporter menuntut pengusutan tragedi Kanjuruhan.
Sejumlah suporter membawa poster bertulis, "Bayar Air Mata Kami Dengan Keadilan," atau "#UsutTuntas".
Mayoritas demonstran mengenakan kaus hitam.
Ada pula yang membawa bendera Jakmania.