Berita Malang Hari Ini

Begini Modus Komplotan Maling Motor di Kepanjen Malang

Komplotan maling spesialis sepeda motor yang biasa beraksi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diringkus jajaran Unit Opsnal Reskrim Polres Malang

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/erwin
Komplotan maling spesialis sepeda motor yang biasa beraksi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diringkus jajaran Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang, Senin (Senin (31/10/2022). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Komplotan maling spesialis sepeda motor yang biasa beraksi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diringkus jajaran Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang, Senin (Senin (31/10/2022).

Kawanan maling tersebut berjumlah 2 orang. Mereka adalah BEP (20) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, dan AAP (22) warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan korban berinisial MFI (21) asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, kepada Polsek Kepanjen yang mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat ia bekerja sebagai karyawan minimarket di Kepanjen, Minggu (30/10/2022) dini hari.

"Korban yang saat itu bekerja di minimarket, hendak pulang lalu mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir di depan minimarket sudah hilang. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kepanjen," jelas Taufik di Polres Malang, Selasa (1/11/2022).

Taufik menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta
mengumpulkan keterangan saksi.

Penyelidikan kemudian diperkuat dengan keberadaan rekaman kamera CCTV. Alhasil, Unit Opsnal Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

"Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10/2022). Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut diamankan di Polsek Kepanjen," ujarnya.

Taufik menambahkan, dari pemeriksaan terduga pelaku terungkap bahwa  BEP dan AAP telah melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Kedua terduga pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan curanmor di 5 lokasi. Penyidik saat ini masih mendalami dan mengumpulkan barang bukti, tidak menutup kemungkinan keduanya melakukan pencurian di tempat lain," pungkas IPTU Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini BEP dan AAP terpaksa harus bermalam di ruang tahanan Mako Polsek Kepanjen. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terakhir, motif para pelaku melakukan aksi kriminalnya lantaran desakan ekonomi. Para pelaku nihil pekerjaan sehingga nekat berbuat kriminal.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved