TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

KRONOLOGI Autopsi Jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Jalan Terjal Menuju 5 November 2022

Devi Athok tetap mengajukan autopsi bagi jenazah dua putrinya korban Tragedi Kanjuruhan; Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13)

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Devi Athok (48) memasang kedua foto anaknya yakni Natasya Deby Ramadhani (16), dan Nayla Deby Anggraeni (13) dirumahnya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan, Rabu (19/10/2022). Kronologi autopsi yang dijadwalkan pada 5 November 2022 bisa menunjukkan bagaimana terjalnya upaya agar bisa ada autopsi untuk tragedi yang menewaskan 135 Aremania itu 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Proses ekshumasi - autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya dijadwalkan kembali.

Devi Athok yang mengajukan autopsi bagi jenazah dua putrinya korban Tragedi Kanjuruhan; Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) tetap mempertahankan prinsipnya meski sempat mencabut kesediaan.

Imam Hidayat , Kuasa Hukum Devi Athok Yulfitri, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, menyebut autopsi jenazah dua Aremanita putri Athok dijadwalkan pada Sabtu, 5 November mendatang.

Baca juga: Pasal Pembunuhan Bisa Diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan, TGA Serukan untuk Bikin Laporan!

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan siap mendukung proses autopsi dengan menginstruksikan tim Inafis Polres Malang untuk turut membantu jalannya ekshumasi.

Selain itu, Putu menegaskan pihaknya akan memberikan pengamanan ketat saat proses otopsi berlangsung.

Autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu 'drama' tersendiri sejauh ini.

Suporter Arema FC, Aremania saat melakukan aksi menuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Aremania tak boleh lupa tuntutan Usut Tuntas tak akan sempurna tanpa adanya autopsi korban Tragedi Kanjuruhan untuk pembuktian dampak gas air mata, karenanya selain menuntut Usut Tuntas juga perlu disertai aksi konkret mendukung dan melindungi keluarga Aremania yang bersedia autopsi
Suporter Arema FC, Aremania saat melakukan aksi menuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Aremania tak boleh lupa tuntutan Usut Tuntas tak akan sempurna tanpa adanya autopsi korban Tragedi Kanjuruhan untuk pembuktian dampak gas air mata, karenanya selain menuntut Usut Tuntas juga perlu disertai aksi konkret mendukung dan melindungi keluarga Aremania yang bersedia autopsi (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Tarik ulur, jadi atau tidaknya autopsi mewarnai pengajuan autopsi.

Padahal sejauh ini hanya satu keluarga dari 135 korban tewas Tragedi Kanjuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri yang secara terbuka menyatakan bersedia autopsi.

Warga Bululawang Malang itu sempat mencabut kesediaan autopsi, sebelum akhirnya mengajukan lagi.

 

Berikut Ini kronologis di balik jadwal autopsi jenazah Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan yang melalui 'jalan terjal'  yang dihimpun SURYAMALANG.COM. Sempat batal tapi akhirnya autopsi 2 putri Devi Athok dijadwalkan kembali :


 
10 Oktober 2022

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan, pada tanggal 10 Oktober 2022 Athok membuat draft pernyataan izin untuk ekshumasi jenazah dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.

Draft pernyataan tersebut, kata Anam, dibuat dan telah difoto oleh kuasa hukum Athok.

Pernyataan tersebut, masih berbentuk draft karena ia mau bertemu dam meminta kesediaan Kades untuk turut menandatangani surat kesediaan ekshumasi atau autopsi tersebut.

Saat diwawancarai SURYAMALANG.COM, Devi Athok menyatakan ia mengajukan permintaan autopsi ulang terhadap jenazah dua putrinya agar penyebab kematian dapat segera terkuak dan keadilan bisa ditegakkan.

Devi mempertanyakan penyebab kematian dua putrinya dalam tragedi Kanjuruhan.

"Apa sebenarnya yang menyebabkan meninggalnya dua anak saya dan 130 korban lain dalam tragedi itu?" ungkap Devi, Sabtu (15/10/2022).

Devi merasa ada kejanggalan terkait penyebab kematian dua anaknya.

"Tubuh dua anak saya menghitam, keluar darah dari hidung, dan mengeluarkan busa," kata dia.

Devi mengajak keluarga korban tragedi Kanjuruhan lain bersedia autopsi ulang supaya penyebab tewasnya para korban dapat terungkap.

"Maka mari kita otopsi ulang korban. Lihat apa penyebab kematiannya," ujar Devi Athok kala itu.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Pengajuan Autopsi Ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Harap Kapolri Restui

11 Oktober 2022

Pada tanggal 11 Oktober 2022 pagi,  Athok dihubungi personel Polres Malang yang menyatakan mau datang ke rumahnya untuk menanyakan perihal ekshumasi atau autopsi tersebut.

Di hari yang sama, empat orang personel kepolisian dari Polres Malang mendatangi rumah Athok.

"Pak Athok juga kaget, dia merasa bahwa itu masih draft kok ini sudah kemana-mana. Itu masih draft hanya difoto penasehat hukum dan aslinya masih dibawa dia, dan dia ingin minta tanda tangan Pak Kades dan kita konfirmasi kepada Pak Kades memang demikian yang terjadi. Dia ingin minta agar Pak Kadesnya mengetahuinya," kata Anam, Komisioner Komnas HAM.

Menurut Anam saat itu, Athok merasa tidak nyaman dan khawatir karena didatangani oleh personel Polisi.

Di sisi lain, kata Anam, Athok juga tidak nyaman karena menurutnya masih ingin meminta kesediaan Kades untuk mengetahui perihal surat izin ekshumasi tersebut.

 

12 Oktober 2022

Pada hari Sabtu 12 Oktober 2022, sebanyak empat orang personel kepolisian dari Polres Malang mendatangi rumah Athok lagi.

Polisi tersebut menyodorkan surat persetujuan ekshumasi atau autopsi.

"Pak Athok juga kaget. Kok ini sudah ada surat mau autopsi. Walaupun dia juga tanda tangan. Dia tanda tangan persetujuan melakukan autopsi di tanggal 20 (Oktober)," kata Anam, komisioner Komnas HAM.

"Kita tanya di proses itu, waktu tanda tangan ada paksaan tidak? Tidak ada paksaan karena memang sejak awal dia komitmen mau melakukan autopsi," sambung Anam.

Namun demikian, kata Anam, Athok mengatakan pada tanggal 11 dan 12 Oktober Athok menghadapi pihak Kepolisian tanpa ada pendamping, baik kuasa hukum maupun pendamping Aremania yang lain tidak datang padahal dia ketakutan.

Athok sudah mencoba menghubungi kuasa hukum dan pendampingnya untuk menemaninya menemui pihak kepolisian.

"Sehingga dia juga semakin khawatir. Ini kok ada polisi datang, pendampingnya, kuasa hukumnya ketika dihubungi memang tidak bisa hadir dengan berbagai alasannya di saat kepolisian datang. Itu semakin membuat dia khawatir," kata Anam.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Pasif Autopsi Keluarga Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada Trauma pada Aparat

15 Oktober 2022

Pada  Sabtu (15/10/2022), Kadiv Humas Polri , Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pengumuman jadwal ekshumasi-autopsi Aremania korban Tragedi Kanjuruhan.

"Rencananya hari Rabu tanggal 19 (Oktober) akan dilaksanakan ekshumasi terhadap 2 korban" kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

"Ekshumasi itu bongkar kubur itu loh. Dua korban," imbuhnya. 

Dedi menuturkan pembongkaran kuburan itu berdasarkan permintaan keluarga agar bisa dilakukan proses autopsi ulang. 

"Ada permintaan dari pihak keluarga dan itu penguatan pembuktian proses ilmiah yang dilakukan oleh penyidik," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa proses ekshumasi nantinya bakal melibatkan dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

 

17 Oktober 2022

Pada tanggal 17 Oktober 2022, rombongan polisi kembali mendatangi rumah Athok.

Sebanyak tujuh personel kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polres Malang kembali mendatangi rumah Athok.

Mereka didampingi oleh Kades, Camat, dan perangkat pemerintahan setempat lain.

Saat itu, Athok lagi-lagi coba menghubungi pendampingnya.

"Dia hubungi pendamping dan lain sebagainya juga tidak ada secara langsung, tidak datang ke situ, dia juga khawatir di soal itu," kata Anam, komisioner Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam dan Devi Athok Yulfitri. Komnas HAM telah mengidentifikasi permasalahan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang batal dan telah membantu beri penjelasan sekaligus rasa aman dan nyaman agar kembali dizinkan dilakukan autopsi
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam dan Devi Athok Yulfitri. Komnas HAM telah mengidentifikasi permasalahan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang batal dan telah membantu beri penjelasan sekaligus rasa aman dan nyaman agar kembali dizinkan dilakukan autopsi (KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Humas Komnas HAM)

Anam mengatakan, di hari yang sama keluarga Athok kemudian berembuk perihal kelanjutan proses ekshumasi atau autopsi tersebut.

Berdasarkan keputusan rapat atau rembukan tersebut, kata Anam, akhirnya keluarga Athok memutuskan untuk tidak melakukan ekshumasi atau autopsi kedua anaknya.

Satu di antara pertimbangannya, kata Anam, kondisi ibu Athok yang sudah berusia lanjut merasa khawatir.

"Makanya di tanggal 17 itu ada surat pernyataan intinya untuk membatalkan proses autopsi (ekshumasi)," kata Anam.

"Kita tanya bagaimana proses pembatalan itu? Apakah ada paksaan pembatalannya? Bagaimana proses membuat surat pernyataan itu? Ketika kita tanya, intinya Pak Devi Athok mengatakan bahwa keputusan secara substansi keputusan untuk membatalkan itu adalah keputusan keluarga, di samping itu juga mempertimbangkan kondisi ibunya yang sudah sepuh, sudah tua," lanjut Anam.

Athok, kata Anam, menulis tangan surat penolakan tersebut.

Ketika membuat surat tersebut Athok didampingi pihak kepolisian dan disaksikan perangkat desa.

"Apakah itu diintimidasi untuk melakukan membuat surat penolakan? Itu tidak ada, karena itu keputusan keluarga katanya dan mempertimbangkan kondisi ibunya jadi dia tidak mendapatkan itu (intimidasi)," kata Anam.

"Proses tanggal 11, 12, 17 itu tidak ada pendampingan, itu juga buat dia khawatir. Makanya ada surat tanggal 17 dia melakukan pembatalan itu," sambung dia.

Pernyataan dari Komnas HAM ini menjadi fakta baru di mana pengakuan Devi Athok kepada SURYAMALANG.COM tentang rasa ketakutan dan merasa ditinggal sendiri memang nyata.

 

19 Oktober 2022

Pada Rabu (19/10/2022) Kapolda Jatim mengumumkan pembatalan autopsi.

Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang pada Rabu (19/10/2022), Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan bahwa autopsi korban Tragedi Kanjuruhan batal dilaksanakan.

"Bagaimanapun untuk pelaksanaan autopsi, salah satunya meminta persetujuan keluarga. Dan hasil informasi yang kami peroleh, hingga saat ini bahwa keluarga sementara belum menghendaki untuk dilakukan autopsi," ujar Toni.  

Pada Rabu malam harinya, Perwakilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dari Kemenko Polhukam, Irjen Armed Wijaya berkunjung dan bertemu langsung dengan keluarga Devi Athok.

TGIPF memastikan alasan di balik pencabutan kesediaan autopsi. Hasilnya TGIPF merekomendasikan agar pihak Polda Jatim melakukan pendekatan dan memberi penjelasan yang baik soal proses autopsi pada keluarga korban.

TGIPF ke rumah Devi athok autopsi
TGIPF ke rumah Devi athok autopsi (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

 

20 Oktober 2022 

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam  berjumpa langsung dengan Devi Athok pada Kamis (20/10/2022).

Pertemuan tersebut dilakukan pada Kamis (20/10/2022) malam di rumah Athok di Malang dengan didampingi Kades dan Camat setempat.

Dari pertemuan itu Komnas HAM mendapatkan benang merah penyebab Devi Athok mencabut kesediaan autopsi hingga meyakinkan autopsi bisa tetap dilakukan dengan menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi keluarga korban.

Anam pun menyampaikan perandaian kepada Athok kalau ekshumasi melibatkan dokter independen, ada pendampingan untuknya, dan ada pengawasan termasuk pengawasan Komnas HAM dalam proses tersebut.

Pada prinsipnya, kata Anam, jika kenyamanan dalam proses menuju ekshumasi bisa dilaksanakan, termasuk poses ekshumasi bisa transparan dan akuntabel, maka pada dasarnya Devi Athok mau untuk melakukan ekshumasi.

"Karena sekali lagi bagi dia (Devi Athok), dia ingin tahu penyebab kematian dari dua putrinya dan dia ingin keadilan. Pada dasarnya itu," kata Anam dalam chanel Youtube Humas Komnas HAM.

 

22 Oktober 2022

Diketahui belakangan jika Devi Athol Yulfitri ternyata sudah membuat surat pernyataan baru untuk meminta autopsi kembali bagi jenazah kedua putrinya.

Surat pernyataan meminta autopsi itu ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai pada 22 Oktober 2022, di mana dalam surat itu juga ditandatangani anggota LPSK dan saksi.

Surat itu dikirim melalui LPSK kepada Kapolri.

Devi Athok Yulfitri, ayah 2 Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan ternyata sudah membuat ulang surat pernyataan meminta polisi melakukan autopsi . Ini surat pernyataan tulisan tangannya pada 22 Oktober yang dikirimkan ke Kapolri
Devi Athok Yulfitri, ayah 2 Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan ternyata sudah membuat ulang surat pernyataan meminta polisi melakukan autopsi . Ini surat pernyataan tulisan tangannya pada 22 Oktober yang dikirimkan ke Kapolri (KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Erwin Wicaksono)

Berikut ini isi lengkap surat pengajuan autopsi Devi Athok, ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan

Dengan Ini Saya menyatakan
1.Mencabut surat penyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022
2.Saya bersedia kembali untuk dilakukan otopsi terhadap Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni seperti surat pernyataan yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.
3. Saya sampaikan, surat pernyataantertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secarapsykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung

Demikian surat pernyataan kesediaan kembali dilaksanakan otopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni saya buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun juga.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum dengan saya, saya serahkan kepada penasehat hukum saya selaku Ketua TATAK, Bapak Imam Hidayat

Demikian setelah saya buat pernyataan ini, saya dan keluarga meminta perlindungan LPSK

Malang 22 Oktober 2022

 

26 Oktober 2022

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengaku tidak tahu jika ada pengajuan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang baru.

Saat diwawancarai ketika berkunjung ke rumah duka korban meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda di Lowokwaru Malang, Rabu (26/10/2022), Toni Harmanto mengatakan baru tahu informasi itu ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

"Saya baru mendengar lagi kalau ada permohonan (autopsi)  lain," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (26/10/2022).

Dirinya juga menambahkan, apabila memang ada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia dilakukan autopsi, maka pihaknya bersedia mengakomodir hal tersebut.

"Kalau memang ada kesediaan, artinya ini juga memperjelas kembali. Artinya, autopsi memperjelas sebab kematian. Dan kami bersedia mengakomodir itu," pungkasnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat saat memberi informasi terbaru terkait autopsi korban tragedi Kanjuruhan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat saat memberi informasi terbaru terkait autopsi korban tragedi Kanjuruhan (KOLASE - SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/Erwin Wicaksono)

30 Oktober 2022

Kabar dijadwalkannya kembali autopsi jenazah Aremanita, putri Devi Athok yang jadi Korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya datang dari Kuasa Hukum Devi AThok, Imam Hidayat.

Pada SURYAMALANG.COM Imam Hidayat yang juga Ketua TATAK mengatakan menerima informasi jika proses autopsi akan dilakukan di pemakaman korban yang berada di Kecamatan Wajak.

"Kalau sementara ini informasi yang kami dapat jika autopsi dilakukan di TKP ya (pemakaman umum tempat korban dimakamkan)," beber Imam.

 

31 Oktober 2022

Pada Senin (31/10/2022) Polres Malang menyatakan akan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan untuk proses autopsi atau ekshumasi terdahap jasad korban tragedi Kanjuruhan.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menginstruksikan tim Inafis Polres Malang untuk turut membantu jalannya ekshumasi.

Menurut Putu, perbantuan tersebut dilakukan untuk memperlancar jalannya otopsi.

Selain itu, Putu menegaskan pihaknya akan memberikan pengamanan ketat saat proses otopsi berlangsung.

"Nanti teknis dan skemanya, dari kami Polres Malang sifatnya hanya perbantuan. Karena seluruh tim teknis dikoordinir penuh oleh Ditreskrimum dan Biddokkes Polda Jatim beserta tim kedokteran forensik (Polda Jawa Timur)," terang Kholis ketika dikonfirmasi.

Kholis menyatakan, pihaknya juga memberikan perlindungan kepada keluarga korban jelang dilakukannya otopsi.

"Kami beri pelayanan bagi tim penyidik Polda, tim dokter forensik, serta keluarga pemohon. Kami di Polres Malang siap memberikan pelayanan dalam bentuk melakukan pengamanan dan menyiapkan fasilitas untuk digunakan saat autopsi dilaksanakan," papar Kholis.

 

Semoga proses autopsi dapat berjalan dengan baik dengan  dukungan banyak pihak termasuk dukungan langsung dari Aremania bagi keluarga Devi Athok .

Semoga akan ada keluarga-keluarga Aremani korban Tragedi Kanjuruhan yang lain yang bersedia dan mengizinkan autopsi, Sehingga makin banyak korban Kanjuruhan yang diautopsi.

Dengan semakin banyak keluarga korban yang bersedia autopsi maka akan semakin banyak bukti yang didapat untuk mendukung pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved