TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

FAKTA BARU Tragedi Kanjuruhan: Ada 7 Pelanggaran HAM, Pemkab Habiskan Rp 900 Juta untuk Pengobatan

Tragedi Kanjuruhan kini memasuki babak baru, di antaranya terkait pelanggaran HAM yang terdapat saat tragedi Arema Vs Persebaya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi/Kukuh
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anwar (kanan) dan suasana saat rekonstruksi tragedi Kanjuruhan (kiri) dalam fakta baru tragedi Kanjuruhan 

2. Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Penembakannya Diarahkan ke Tribune

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).

Temuan ini merupakan kesimpulan dari pemantauan dan penyeliidkan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan minta keterangan pihak terkait, membandingkan dokumen, serta memeriksa 233 video.

Anam mengatakan ada tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.

Di antara pelanggan HAM adalah tindakan yang berlebihan atau excessive use of force yakni dengan adanya penembakan gas air mata.

Anam mengatakan jatuhnya korban dalam tragedi Kanjuruhan bisa dicegah bila aparat bersabar dan tidak menembakkan gas air mata.

Sebab, sebenarnya situasi di Stadion Kanjuruhan sudah terkendali sebelum adanya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian.

"Kalau aparat keamanan sabar saja 30 menit, itu tidak akan ada tragedi yang memilukan kita semua. Jadi, bersabar tidak melakukan gas air mata itu akan aman," kata Anam.

Tapi, aparat justru menembakkan gas air mata sebanyak 45 tembakan.

Komnas HAM menilai tindakan ini sangat berlebihan.

"Penembakannya diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan, (total) 45 tembakan. Kalau kita perkirakan kalau 1 kali tembakan 3 peluru ya ada 135 tembakan," kata Anam.

Penembakan gas air mata bukan hanya bertujuan untuk membubarkan massa, melainkan juga mengejar penonton karena diarahkan ke tribune stadion.

Anam menegaskan tindakan tersebut bukan hanya melanggar prosedur standar dalam pengamanan pertandingan, melainkan juga pelanggaran pidana.

"Harusnya memang dia masih terkendali dan itu tidak perlu keluarkan gas air mata, Itu exsessive use of force. Tindakan ini tidak hanya dipahami sebagai melanggar SOP, sehingga tidak cukup dengan kode etik tapi juga merupakan tindak pidana," kata Anam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved