TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
FAKTA BARU Tragedi Kanjuruhan: Ada 7 Pelanggaran HAM, Pemkab Habiskan Rp 900 Juta untuk Pengobatan
Tragedi Kanjuruhan kini memasuki babak baru, di antaranya terkait pelanggaran HAM yang terdapat saat tragedi Arema Vs Persebaya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
Sedangkan enam pelanggaran HAM lain dalam tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.
Komnas HAM juga menilai PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan pihak penyiar atau broadcaster mengabaikan aspek keselamatan pada pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berujung pada terjadinya tragedi Kanjuruhan.
"PT LIB sama broadcast tidak mempertimbangkan atau mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan, lebih mempertimbangkan aspek komersialisasi karena di situ ada pembicaran soal sponsor dan sebagainya," kata Anam.
3. Berkas Tragedi Kanjuruhan Berstatus P18, Ini Tanggapan Tim Hukum Gabungan Aremania
Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan berstatus P18. Status berkas itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Batu, Agus Rujito di hadapan para Aremania pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa (1/11/2022), Aremania menggelar aksi damai di Kejari Batu. Dalam aksi tersebut, perwakilan Aremania diterima langsung Kepala Kejari Batu, Agus Rujito.
Setelah itu, Agus Rujito menelepon pihak Kejati Jatim dan Kejati Jatim menyampaikan bahwa berkas perkara Tragedi Kanjuruhan berstatus P18.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, kabar terkait status berkas itu membawa sedikit angin segar bagi Aremania.
"Dengan adanya P18 ini, membawa sedikit angin segar bagi teman-teman Aremania, artinya perkara tidak bergulir langsung dan tidak segera disidangkan. Namun, perjuangan ini masih berlanjut dan tidak berhenti disini saja. Karena yang lebih penting, adalah P19 nya," ujarnya kepada suryamalang.com, Rabu (2/11/2022).
Diharapkan dengan adanya P19 yang dikeluarkan jaksa peneliti perkara Kejati Jatim kepada penyidik kepolisian, maka semakin dapat mengungkap dan membuat terang kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Yang teman-teman inginkan adalah penerapan pasal pembunuhan, pasal penganiayaan, penambahan tersangka, rekonstruksi ulang, serta autopsi. Dan itu masuk di dalam P19 nya," jelasnya.
Dirinya juga menilai, masih banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dan melalui P19 ini, pihaknya dapat mendorong jaksa peneliti perkara melihat fakta sebenarnya.
"Seperti misalnya, jalannya rekonstruksi tidak sesuai dengan fakta, dimana tidak ada tembakan gas air mata ke tribun. Jaksa bisa keluarkan P19 dan meminta dilakukan rekonstruksi ulang di TKP sebenarnya yaitu di Stadion Kanjuruhan," tandasnya.
4. Mahfud MD Minta Iwan Bule Ikuti Jejak Juragan 99, Harus Mundur dari Jabatan Ketum PSSI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Ketum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule mundur dari jabatannya.