Berita Batu Hari Ini
Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Kota Batu Tersisa Rp 77,3 Juta
Kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pungutan BPHTB dan PBB di Kota Batu terus berkurang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
“AFR menurunkan BPHTB setelah menerima suap yang diberikan tersangka J selaku makelar tanah untuk mendapatkan keuntungan. AFR mengubah kelas objek pajak pada NJOP, membuat nomor objek pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB tidak sesuai ketentuan,” ungkap Edi.
Perbuatan yang dilakukan tersangka AFR melanggar ketentuan Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah dan Perwali Kota Batu nomor 54 tahun 2020 tentang tata cara pemungutan PBB.
Perkara dugaan penyelewengan pajak daerah tersebut diusut Kejari Kota Batu sejak 2021 lalu. Pada Januari 2022 perkara ini dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan menghadirkan 53 saksi untuk diminta keterangan atas perkara gratifikasi penyelewengan pajak.
“Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 2019 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutup Edi.