Nasib Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Resmi Dipecat Setelah Sempat Viral
Aipda AL yang viral karena selingkuh dengan istri anggota TNI resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Selasa (8/11/2022).
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Nasib seorang oknum polisi yang selingkuh dengan istri anggota TNI di Purworejo berujung pada pemecatan.
Aipda AL yang sempat viral karena kelakuannya selingkuh dengan istri anggota TNI resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Selasa (8/11/2022).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL dilakukan di Polres Purworejo, dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja.
Ia resmi dipecat, diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI pada Selasa (8/11/2022).
Purbaja mengatakan proses upacara PTHD dilaksanakan berdasarkan surat putusan Kapolda Jateng Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 2022.
Aipda AL yang dipecat, sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano selama 17 tahun.
Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik.
Aipda AL tampak tertunduk lesu menerima SK pemberhentian saat prosesi upacara PTDH berlangsung.
Purbaja mengungkapkan, Aipda AL terlibat hubungan terlarang dengan istri anggota TNI berinisial AFA yang menjabat sebagai salah satu perangkat desa di wilayah tersebut.
Kejadian asusila tersebut diketahui oleh warga sekitar Februari 2022.
Warga mengebrek rumah AFA yang diketahui sedang berduaan dengan AL saat subuh.
"Waktu itu orang tua perempuan (AFA) yang pertama kali mengetuk pintu. Kemudian, warga menangkap dan membawa AL ke Polres Purworejo. Lalu, dilakukan sidang disiplin sampai keputusan banding. Kemarin (Senin, 7/11/2022) dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri," jelas Purbaja kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, AL mengaku telah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali.
Karena hal itu lah, pengajuan banding AL sejak April 2022, ditolak oleh komisi banding.
Sebelumnya, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
"Hasilnya pada 07 November 2022, banding dari Aipda AL ditolak. Sehingga hari ini (Selasa, 8/11/2022) dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo," ucapnya.
Lebih lanjut, Purbaja menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
Ia pun berharap, kejadian itu dapat menjadi cermin dan contoh bagi anggota Polri khususnya Polres Purworejo agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
"Perlu diketahui bahwa pimpinan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota, apalagi yang terlibat pelanggaran berat. Beliau akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang melanggar," katanya.
"Oleh karena itu, semoga kejadian ini menjadi cerminan ke depan agar tidak ada lagi anggota Polres Purworejo yang mendapatkan PTDH. Cukup jadi yang pertama dan terakhir kalinya," ungkap Purbaja mengakhiri konferensi press .
Kasus Perselingkuhan Jadi Viral
Kasus perselingkuhan Aipda AL dengan istri anggota TNI di Purworejo sebelumnya sempat jadi viral.
Kasus asusila itu viral ketika video pernyataan seorang anggota TNI berinisial Serda AA yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya viral di media sosial.
Video lama tersebut kembali viral di media sosial setelah akun @morphogofficial mengunggahnya di Twitter.
Dari keterangan Serda AA, istrinya melakukan perselingkuhan dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo berinisial Aipda AL.
"Selamat siang saya A ada permasalahan keluarga saya yang telah dirusak oleh oknum anggota kepolisian Polda Jateng yang berdinas di Polres Purworejo Polsek Loano atas nama Aipda AL sebagai Bhabinkamtibmas Laono," katanya melalui rekaman video, seperti dikutip dari TribunJateng.com.
Menurutnya, oknum polisi tersebut telah memaksa dan mengajak istrinya untuk selingkuh.
Bahkan, kata dia, kasus skandal itu berlanjut hingga perzinaan yang dilakukan di rumahnya hingga digerebek warga.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam keterangan resminya, Senin (7/11/2022) menjelaskan, Aipda AL sudah dilaporkan terkait kasus perzinaan.
"Perbuatan oknum tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa perzinaan," jelasnya.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.