Berita Tulungagung Hari Ini
Kasat Reskoba Menegaskan, Sertu SD Hanya Dicatut Polisi Terdakwa Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto menyebut SD berhubungan dengan Udi sebatas untuk urusan perpanjangan STNK dan SIM
Penulis: David Yohanes | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|TULUNGAGUNG - Udi Cahyono, oknum anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tulungagung menyebut nama SD sebagai penjual barang.
SD adalah seorang anggota TNI aktif di Blitar berpangkat Serma.
Namun keterangan terdakwa dimentahkan oleh Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto.
Menurut Didik, saat Udi masih menjalani penyidikan di kepolisian dengan status tersangka, ia memang menyebut nama SD.
Pihaknya lalu meminta keterangan SD, dengan didampingi Provos TNI.
Baca juga: Pengakuan di Dalam Sidang di PN Tulungagung, Polisi Ini Ngaku Dapat Sabu-sabu dari Anggota TNI
"SD kami hadirkan, karena dalam BAP tersangka menyebut namanya. SD masih sebatas saksi," terang Didik.
Dalam pemeriksaan itu SD mengakui mengenal Udi beberapa bulan sebelumnya.
Namun SD berhubungan dengan Udi sebatas untuk urusan perpanjangan STNK dan SIM, mengingat SD adalah anggota polisi lalu lintas.
Untuk memastikan keterlibatan SD, Didik mengaku sudah melakukan tes urine.
"Kami lakukan tes urine terhadap SD dan hasilnya negatif. Kami juga selidiki percakapan keduanya lewat HP," sambung Didik.
Dari jejak digital percakapan antara Udi dan SD tidak ditemukan bukti.
Penyidik bahkan melakukan kloning digital forensik, untuk mengungkap percakapan keduanya di waktu lalu.
Hasilnya juga tidak ditemukan bukti permulaan, jika Serma SD terlibat peredaran sabu-sabu.
"Sebagai tersangka dia memang berhak menyebut siapa saja. Tapi kami tidak menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu," tegas Didik.
Karena itu status SD hanya berhenti pada saksi karena namanya dicatut tersangka.