Berita Tulungagung Hari Ini
Kasat Reskoba Menegaskan, Sertu SD Hanya Dicatut Polisi Terdakwa Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto menyebut SD berhubungan dengan Udi sebatas untuk urusan perpanjangan STNK dan SIM
Penulis: David Yohanes | Editor: rahadian bagus priambodo
Hanya saja namanya tetap tertulis dalam BAP seperti keterangan tersangka yang disampaikan ke penyidik.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan SD tidak perlu dihadirkan di persidangan.
Sebab keterlibatan SD hanya sebatas keterangan terdakwa di persidangan.
Apalagi tidak ada alat bukti lain yang memperkuat keterlibatan oknum TNI ini.
"Menurut jaksa, keterangan keterlibatan SD hanya dari terdakwa. Nilai pembuktiannya kurang, karena tidak ada alat bukti lain," papar Agung.
Sebelumnya terdakwa Udi Cahyono, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menjadi tersangka peredaran sabu-sabu.
Ia ditangkap pada 23 Agustus 2022 malam, pengembangan dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris.
Dalam persidangan Udi mengaku dua kali dimintai tolong Kris membeli sabu-sabu seharga Rp 400.000 dan Rp 1.400.000.
Udi mengaku membeli sabu-sabu dari SD, anggota TNI di Blitar.
Penasehat hukumnya juga meminta SD dihadirkan di persidangan.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak, karena tidak ada bukti permulaan yang cukup keterlibatan SD. (David Yohanes)