Berita Tulungagung Hari Ini

Pengakuan di Dalam Sidang di PN Tulungagung, Polisi Ini Ngaku Dapat Sabu-sabu dari Anggota TNI

Anggota Polres Tulungagung, Udi Cahyono mengaku mendapat sabu-sabu dari anggota TNI.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
david yohanes/suryamalang.com
Ilustrasi. 

SUYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG -  Anggota Polres Tulungagung, Udi Cahyono mengaku mendapat sabu-sabu dari anggota TNI.

Udi Cahyono menjadi terdakwa kasus sabu-sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (8/11/2022). 

Dalam sidang dengan agenda pembuktian penuntut umum ini, Udi mengaku mendapat barang dari seorang anggota TNI.

Sidang diawali dengan pembacaan surat keterangan dokter, yang melakukan tes urine terhadap terdakwa.

Dalam surat yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi, menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu

Sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ali Sobirin mengonfimasi terdakwa dengan BAP-nya.

Terdakwa menyatakan keterangan dalam  BAP itu sudah benar.

Saat ditanya JPU, terdakwa mengakui dipanggil oleh Kris pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kris memberi Udi uang Rp 400.000 untuk membeli sabu-sabu.

Kemudian Udi membeli sabu-sabu kepada seseorang yang disebut anggota TNI di Blitar berinisial SD. 

"Saya dengan Kris sudah seperti saudara. Jadi saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," ucap Udi di dalam persidangan. 

Terdakwa juga mengakui merasa aman bertransaksi dengan SD, karena sosoknya sebagai anggota TNI aktif.

Setelah mendapat sabu-sabu, terdakwa menyerahkan pada Kris di Kelurahan Jepun pada pukul 20.00 .

Namun Kris kembali minta Udi membeli sabu-sabu pada pukul 20.30 WIB.

Kali ini terdakwa diberi uang Rp 1.400.000.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved