TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Aremania Buat Laporan Resmi Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang, Menyusul Laporan Pasal Pembunuhan
Aremania, khususnya korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang, Senin (14/11/2022).
Penulis: Purwanto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Aremania, khususnya korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang siang ini, Senin (14/11/2022).
Belum diketahui secara pasti laporan apa yang akan dilakukan, meski demikian, kemungkinan besar laporan ke Polres Malang ini terkait dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan.
Seperti diketahui, Tim Gabungan Aremania (TGA) Tragedi Kanjuruhan melalui Gerakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) sudah mempersiapkan laporan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan .
Baca juga: Dampak Mundurnya Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana Mulai Terasa, Klub Minta Dukungan Fasilitas
Rombongan keluarga korban dan tim kuasa hukum Aremania tiba di Mapolres Malang siang hari.
Nampak musisi sekaligus sesepuh Aremania, Anto Baret ikut hadir memberi dukungan.
Sebagai informasi, sebelumnya, laporan kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan oleh keluarga korban sudah mulai dilakukan oleh Devi Athok Yulfitri yang kehilangan dua putrinya .
Salah satu keluarga korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri membuat laporan untuk dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang pada Rabu (9/11/2022).
Devi Athok yang merupakan satu-satunya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang telah secara terbuka meminta dan mengizinkan jenazah dua putrinya diautopsi itu membuat laporan kasus pembunuhan juga di Polres Malang.

Laporan dilayangkan ke Polres Malang lantaran lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
Laporan itu terkait kematian dua putrinya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) akibat kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Seperti diketahui, jenazah Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) sudah diautopsi pada 5 November lalu.
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.
Pihak terlapor dalam laporan itu yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan, yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.
Merekalah yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56.