TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Aremania Buat Laporan Resmi Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang, Menyusul Laporan Pasal Pembunuhan
Aremania, khususnya korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang, Senin (14/11/2022).
Penulis: Purwanto | Editor: Dyan Rekohadi
"Kita melaporkan ke Polres Malang, dan sudah diterima oleh SPKT Polres Malang," ungkapnya sperti dikutip dari kompas.com.
Laporan untuk kasus pembunuhan ini menjadi babak baru dalam penanganan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan .
Mengingat kasus hukum yang sudah berjalan terkait Tragedi Kanjuruhan saat ini adalah pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian berdasarkan Laporan model A.
Sedangkan laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga korban atas nama Devi Athok itu adalah laporan Model B.
Laporan yang dibuatnya adalah laporan model B, yang memang seharusnya dilakukan oleh masyarakat atau korban.
"Kalau Polda Jawa Timur itu model A. Yakni laporan yang dibuat oleh anggota, dan ancaman di Polda Jawa Timur itu, seperti sudah kita tahu, yakni pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian," ujar Imam Hidayat.
Laporan untuk kasus pembunuhan yang sudah dilakukan itu juga sudah dilengkapi dengan berkas penunjang.
Imam mengaku juga telah menyerahkan surat kematian, foto-foto kedua putri Devi Athok, serta bukti-bukti lain.
"Kami juga sudah menyiapkan empat orang saksi atas laporan yang kami lakukan ini. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang ini. Karena mereka juga perlu kami lindungi," jelasnya.
"Selanjutnya kita menunggu panggilan Polres Malang untuk BAP," imbuhnya.
Sementara itu, Polres Malang enggan berkomentar terkait laporan itu.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditanya irit berbicara.
Ia mengatakan bahwa apa pun laporan yang masuk ke Polres Malang pasti akan diterima.
"Pada intinya siapapun yang melapor, kami akan terima," ujarnya.