TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Aremania Ramai-Ramai Laporkan Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang dan Mabes Polri
Setelah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan, hari ini, Senin (14/11/2022) giliran 3 orang lapor polisi untuk kasus pembunuhan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Aremania, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mulai berbondong-bondong membuat laporan polisi terkait dugaan kasus pembunuhan.
Setelah pekan lalu satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan polisi untuk kasus pembunuhan, hari ini, Senin (14/11/2022) giliran 3 keluarga korban lain melapor ke Polres Malang.
Tak cukup di situ, sudah ada 70 Aremania yang lain yang siap membuat laporan.
Baca juga: Istri Sam Nawi Korban Tragedi Kanjuruhan Hampir Menangis saat Melapor ke Polres Malang
Tiga pelapor dari empat korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan ke Polres Malang Senin (14/11/2022) siang untuk Pasal 340, dan 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
Selain untuk dugaan kasus pidana tindakan merenggut nyawa, pelaporan juga untuk tindak kekerasan, termasuk tindak kekerasan pada anak.
Laporan polisi Aremania sebagai laporan model A bukan hanya dilakukan di Polres Malang, laporan polisi juga akan dilakukan ke Mabes Polri.
Sebagai informasi, laporan dugaan kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan oleh keluarga korban sudah mulai dilakukan oleh Devi Athok Yulfitri yang kehilangan dua putrinya di Mapolres Malang.
Salah satu keluarga korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri membuat laporan untuk dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang pada Rabu (9/11/2022).
Laporan itu dilayangkan ke Polres Malang lantaran lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Malang.
Devi Athok yang merupakan satu-satunya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang telah secara terbuka meminta dan mengizinkan jenazah dua putrinya diautopsi itu membuat laporan kasus pembunuhan .
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.
Pihak terlapor dalam laporan itu yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan, yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.
Laporan dibuat Devi Athok terkait kematian dua putrinya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) pada Sabtu (1/10/2022) .
Seperti diketahui, jenazah Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) sudah diautopsi pada 5 November lalu.