Berita Malang Hari Ini
ASN Kota Malang Didorong Berani Laporkan Gratifikasi ke Inspektorat atau KPK
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang didorong memiliki keberanian untuk melaporkan gratifikasi kepada inspektorat atau langsung ke KPK
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang didorong memiliki keberanian untuk melaporkan gratifikasi kepada inspektorat atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor gratifikasi akan mendapatan surat apresiasi dari KPK.
Ada dua hal penting jika ASN melaporkan gratifikasi. Pertama menunjukan integritas, kedua menyelematkan dari ancaman pidana.
Hal itu disampaikan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, M Indra Furqon kepada 130 ASN yang terdiri atas perangkat daerah, unit kerja mulai dari tingkat kelurahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, Senin (21/11/2022).
Indra menjadi pembicara dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Malang untuk membangun budaya anti gratifikasi.
"Banyak yang tidak lapor karena takut. Mereka khawatir, nanti kalau lapor, malah pakai rompi oranye, dipanggil ke Jakarta, di BAP. Padahal tidak, tapi itu ketakutan yang terjadi. Jika melapor, KPK akan memberikan surat apresiasi. Jadi pelapor itu suatu hal yang menunjukan integritas," ujarnya.
Indra memaparkan sebuah hasil survei yang dilakukan oleh KPK pada 2019 yakni 37 persen segmen masyarakat mengetahui arti gratifikasi. Survei itu juga mencatat bahwa 13 persen responden dari segmen pemerintahan lapor gratifikasi.
Angka itu menunjukan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh ASN masih rendah. ASN diminta tidak takut melaporkan gratifikasi karena langkah itu bagian dari upaya memerangi korupsi.
Selain mendorong agar ASN tidak takut melapor, KPK juga mendorong agar ASN tidak menerima gratifikasi. Indra mengingatkan agar ASN berhati-hati dan betul-betul menolak gratifikasi. Pasalnya, sepanjang pengalamannya bekerja di KPK selama hampir 17 tahun, banyak yang menganggap gratifikasi adalah rizki.
"Hadiah dari masyarakat dianggap rizki. Ini bahaya! Itu bukan rizki, itu uang haram," tegasnya.
Sesuai Pasal 12B ayat UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kabar gembiranya, kalau ASN yang hendak menerima gratifikasi melapor, maka ancaman pidana Pasal 12B gugur dengan syarat lapor sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
ASN jangan mudah menerima hadiah apapun, apalagi dalam bentuk uang. Jumlah uang yang ASN terima, sebesar itu pula harga diri ASN di mata pemberi gratifikasi. Kata Indra, di kepala pemberi gratifikasi, harga diri ASN sangat rendah karena bisa 'dibeli' dengan harga yang murah.
"Pemberi gratifikasi tidak langsung mengucapkan seperti itu, tapi kan mereka telah beranggapan hanya dengan Rp 20 ribu saja bisa selesai," ungkapnya.
Budaya gratifikasi di tubuh ASN harus benar-benar dihilangkan. Gratifikasi bisa menumbuhkan mental pengemis dan raja pada ASN.
ASN yang biasa menerima fasilitas, akan merasa seperti raja karena nampak dilayani. Padahal, sejatinya ASN memiliki tugas memberikan layanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya yang justru minta dilayani. Mereka yang biasanya menerima uang akan marah jika tidak menerima uang.