Berita Gresik Hari Ini
Pemkab Gresik Target DBHCHT Naik 10 Miliar
Pemkab Gresik menargetkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) naik pada tahun 2023.
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pemkab Gresik menargetkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) naik pada tahun 2023.
Pemkab mendapat DBHCHT tahun 2022 sebesar 18 miliar. Pemkab manargetkan bisa mendapat DBHCHT sebesar Rp 23 miliar pada tahun 2023.
Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah mengatakan rokok termasuk produk yang banyak dikonsumsi masyarakat. Rokok menjadi sumber pendapatan besar bagi daerah dan pemerintah pusat.
“Pendapatan dari cukai rokok ini dapat digunakan untuk kesejahteraan dan pembangunan daerah,” kata Aminatun Habibah kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (20/11/2022).
Wanita yang akrab disapa Bu Min ini menambahkan penerimaan DBHCHT akan digunakan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
“Jadi, 50 persen hasil cukai rokok ini untuk urusan kesehatan. Sisanya untuk sektor lain, termasuk pendidikan,” katanya.
Bu Min mendukung Bea Cukai Gresik dan Satpol PP melakukan langkah pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal membahayakan bagi kesehatan, dan dapat merugikan negara.
"Kami mendukung langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini agar pendapatan daerah semakin meningkat dan bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik,” katanya.
Kualitas Rokok
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi berharap industri rokok berkembang, dan memiliki produk bagus. Marhaen minta pelaku IKM paham standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
"Bila pelaku IKM rokok patuh peraturan dan Standard Operating Procedure (SOP), dipastikan produknya akan diminati konsumen," kata Marhaen, Minggu (20/11).
Marhaen mengajak para pelaku IKM rokok dan masyarakat untuk memerangi dan menggempur rokok ilegal.
"Mari dukung rokok legal, atau rokok yang ada pita cukainya. Dana cukai akan dibagikan ke seluruh kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)."
"Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat akan menerima manfaat dari program atau kegiatan yang dibiayai dari cukai tersebut," ujar Marhaen.
Dilansir dari website Kemenkeu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Tarif tersebut berlaku untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen.