Berita Gresik Hari Ini

Pemkab Gresik Target DBHCHT Naik 10 Miliar

Pemkab Gresik menargetkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) naik pada tahun 2023.

Editor: Zainuddin
istimewa
RUGIKAN NEGARA – Rokok tanpa pita cukai resmi yang berhasil disita petugas Bea Cukai 

Sedangkan cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 sampai 2028.

Dana Bagi Hasil Cukai harus digunakan untuk perbaikan kesehatan, seperti perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting, yaitu pengendalian konsumsi yang terkait dengan kesehatan, aspek produksi yang terkait dengan keberlangsungan tenaga kerja, aspek penerimaan negara, dan aspek pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya illegal," kata Suahasil Nazara.(Amru Muiz/Sugyono)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved