Berita Pasuruan Hari Ini
4 Butir Kesepakatan Karang Taruna Desa Pandean Vs PT King Jim, Pasuruan
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, sambil menunggu audensi kedua, warga tidak diperkenankan untuk demo.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
"Masyarakat meminta PT King Jim Indonesia untuk pengelolaan limbah kembali ke warga kembali jangan dikelola pihak ketiga,” jelasnya.
Kuasa hukum PT King Jim Indonesia, Dadang Lisdianto mendorong agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan.
Ia mengakui, PT King Jim ini sudah menjalin kerjasama tertulis dengan CV Wahyu Putra sejak beberapa tahun lalu.
Sehingga, kata dia, tidak mungkin memutus kerjasama sepihak dengan CV Wahyu Putra. Jika itu dilakukan, ada konsekuensi hukum yang diterima.
"Saat ini kerjasama sedang berlangsung. Dan perjanjian kerjasama ini sudah atas persetujuan warga," kata Dadang.
Dadang mengatakan, aktifitas karyawan sempat terganggu dengan adanya demo yang tidak ada ujungnya ini.
Ia juga menyayangkan ketegasan dari PIER yang tidak memberikan rasa aman kepada pihak yang berada di kawasan industri.
Humas CV Wahyu Putra Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepedulian masyarakat sejak mendapat kepercayaan.
Bahkan pihaknya sudah memberikan kompensasi ke warga berupa uang setiap bulannya yang diberikan rutin selama ini.
"Kami sudah memberikan kompensasi berupa uang dengan nilai Rp 10 juta setiap bulannya ke pihak karang taruna,” terangnya.
Wahyudi menegaskan, pihaknya sudah memberikan ruang untuk merevisi pemberian retribusi. Namun, uang itu disarankan dimasukkan kedalam PAD.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) meminta Polres jangan tunduk terhadap kelompok atas nama warga.