Kronologis Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Habisi Orangtua dan Kakak Pakai Racun Arsenik

Dhio alias DDS ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui perbuatannya meracun kedua orangtua dan kakak menggunakan arsenik di minuman

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dyan Rekohadi
Suasana TKP rumah korban pembunuhan satu keluarga berada di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang. 

SURYAMALANG.COM -  Dhio atau DDS, anak kedua dalam satu keluarga yang tewas di Magelang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan orangtua dan kakak perempuannya sendiri.

Kronologi kasus 3 orang dalam satu keluarga yang tewas dirumahnya di Magelang terungkap, seiring dengan terungkapnya kasus ini di hari yang sama saat kejadian, Senin (28/11/2022).

Korban satu keluarga itu yakni ayah Abbas Ashar atau A (58), ibu Heri Riyani atau H (54), dan anak perempuan Dhea Choirunnisa atau DK (25) diduga tewas karena diracun oleh anak kedua di keluarga itu, DDS .

Baca juga: Fakta-fakta Satu Keluarga Tewas di Magelang: Diracun Teh dan Es Kopi Sianida, Kesaksian ART

DDS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ditangani oleh Polresta Magelang.

Dhio atau DDS ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui perbuatannya meracun kedua orangtua dan kakak menggunakan arsenik yang dicampur dalam minuman.

Bahkan terungkap DDS sudah dua kali melakukan percobaan pembunuhan keluarganya sendiri.

Yang pertama ia memberi racun arsenik yang ia campurkan ke minuman es dawet dan disuguhkan ke orangtua dan kakaknya, tiga hari sebelum kejadian di hari Senin lalu.

Pada hari senin (28/11/2022) ia kembali mencampur racun berupa arsenik ke minuman teh hangat dan es kopi bagi orangtua dan kakaknya hingga berujung kematian.

Sikap Dhio atau DDS sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah, ibu dan kakak perempuanya diketahui sudah dicurigai polisi sejak awal peristiwa tewasnya 3 orang dalam satu keluarga di Magelang itu, Senin (28/11/2022).

Kecurigaan polisi akhirnya berujung dengan penetapan DDS sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti.

DDS pun akhirnya mengaku pada polisi telah meracuni kedua orangtua dan kakak perempuannya.

Dhio atau DDS yang berusia 22 tahun (ralat; di berita sebelumnya disebut berusia 17 tahun)

Dhio menjadi orang pertama yang mengetahui kondisi ayah, ibu dan kakaknya yang kritis setelah minum minuman teh dan es kopi.

Meski Dhio sebagai pelaku yang tega memberi racun bagi oragtua dan kakaknya , Ia justru bisa bersikap wajardan ikut memberi pertolongan pada kedua orangtuanya dan kakakny

Tapi ia justru menolak ketika jenazah keluarganya diautopsi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved